Transformasi Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia
Kajian Historis dan Implementatif
Keywords:
Zakat, Kebijakan Publik, BAZNAS, Transformasi HukumAbstract
Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Di Indonesia, pengelolaan zakat telah mengalami transformasi signifikan, dari praktik tradisional berbasis komunitas menuju sistem kelembagaan yang diatur secara hukum oleh negara. Artikel ini mengkaji evolusi hukum pengelolaan zakat di Indonesia secara historis—dimulai dari masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang, hingga era kemerdekaan dan reformasi—dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan studi kepustakaan sebagai metode utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan lembaga formal seperti BAZNAS dan LAZ, serta hadirnya regulasi seperti Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, menandai tonggak penting dalam penguatan hukum zakat di tingkat nasional. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi zakat, penyaluran dana di luar lembaga resmi, serta lemahnya koordinasi antarlembaga pengelola. Kajian ini merekomendasikan penguatan sistem hukum yang lebih integratif dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen kesejahteraan sosial di Indonesia.
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Badan Amil Zakat Nasional. (2023). Laporan Zakat Nasional 2023. Jakarta: BAZNAS Republik Indonesia.
Departemen Agama RI. Surat Edaran No. A/VVII/17367 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah. Jakarta, 1951.
Departemen Agama RI. Rancangan Undang-Undang Pelaksanaan Zakat Nomor: MA/095/1967. Jakarta, 1967.
Fakina Herliani. (2007) peran majelis islam A`la indonesia dalam bidang keagamaan diindonesia 1937-1943, 47
Lubis, H. M. (2004). Hukum Zakat di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI). Laporan Aktivitas Baitul Mal Jawa Tengah. Arsip Nasional Republik Indonesia, 1943.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164.
Republik Indonesia. (2001). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115.
Republik Indonesia. Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara, 2001.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164.
Shalsa Alfira Oktaviani (2022) Analisis Pengaruh Literasi Zakat, Pendapatan Dan Altruisme Terhadap Keputusan Muzakkidalam Membayar Zakat Profesi Melalui Lembaga Zakat Dengan Transparansi Sebagai Variabel Moderating
Sulaiman, M. (2019). Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Fikih dan Hukum Nasional. Yogyakarta: UII Press.
Wahid, A. (2020). Zakat dan Keadilan Sosial: Teori dan Praktik Pengelolaan Zakat di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.