Dalam rumah tangga pula pasti aHukum Talak dalam Keadaan Marah Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhailida kekurangan dan kesengsaraan yang menhantam bahtera rumah tangga, mereka tanggung dan jalani bersama-sama pula, disinilah adanya ujian besar,sehingga keduanya harus dapat bersabar, saling memaafkan serta saling pengertian, jangan sampai suami isteri tidak bisa menahan dan membendung bujuk rayu syetan yang berakibat fatal bagi perkawinan mereka. Perkawinan yang seharusnya dilandasi dua format ilahiyyah: mawaddah dan rahmah, tapi justru ditunggangi dan dinahkodai syetan. Dalam rumah tangga pula pasti ada kekurangan dan kesengsaraan yang menhantam bahtera rumah tangga, mereka tanggung dan jalani bersama-sama pula, disinilah adanya ujian besar,sehingga keduanya harus dapat bersabar, saling memaafkan serta saling pengertian, jangan sampai suami isteri tidak bisa menahan dan membendung bujuk rayu syetan yang berakibat fatal bagi perkawinan mereka. Perkawinan yang seharusnya dilandasi dua format ilahiyyah: mawaddah dan rahmah, tapi justru ditunggangi dan dinahkodai syetan. Penelitian ini, menggunakan pendekatan dengan jenis deskriptif-analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengenai talak dalam keadaan marah dipengaruhi tingkatan marah yang dialami suami, yang diambil dari data literasi dan pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Kemudian pada penelitian ini juga menggunkan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) dari segi jatuh tidaknya taklak ada dua kategori. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.

Penulis

  • Muhammad Azrul Amirullah Universitas Darussalam Gontor
  • Muhammad Akbar Hilman Amirullah Universitas Darussalam Gontor

Kata Kunci:

Talak, Marah, Wahbah Az-Zuhaili.

Abstrak

Dalam rumah tangga pula pasti ada kekurangan dan kesengsaraan yang menhantam bahtera rumah tangga, mereka tanggung dan jalani bersama-sama pula, disinilah adanya ujian besar,sehingga keduanya harus dapat bersabar, saling memaafkan serta saling pengertian, jangan sampai suami isteri tidak bisa menahan dan membendung bujuk rayu syetan yang berakibat fatal bagi perkawinan mereka. Perkawinan yang seharusnya dilandasi dua format ilahiyyah: mawaddah dan rahmah, tapi justru ditunggangi dan dinahkodai syetan. Dalam rumah tangga pula pasti ada kekurangan dan kesengsaraan yang menhantam bahtera rumah tangga, mereka tanggung dan jalani bersama-sama pula, disinilah adanya ujian besar,sehingga keduanya harus dapat bersabar, saling memaafkan serta saling pengertian, jangan sampai suami isteri tidak bisa menahan dan membendung bujuk rayu syetan yang berakibat fatal bagi perkawinan mereka. Perkawinan yang seharusnya dilandasi dua format ilahiyyah: mawaddah dan rahmah, tapi justru ditunggangi dan dinahkodai syetan. Penelitian ini, menggunakan pendekatan dengan jenis deskriptif-analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengenai talak dalam keadaan marah dipengaruhi tingkatan marah yang dialami suami, yang diambil dari data literasi dan pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Kemudian pada penelitian ini juga menggunkan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) dari segi jatuh tidaknya taklak ada dua kategori. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.

Referensi

Al-Albani, Syekh. “Irwaa-Ul Ghalil,” 1826, n.d.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram Dan Dalil-Dalil Hukum, 2013.

Al-Jauzi, Ibnu Qayyim. “Zadul Ma’ad,” 5/215, n.d.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, n.d.

Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, and Javed Butler. No Title No Title No Title,” 2021, 24–39.

Dewi, Desi S. R. “Central Publisher.” Central Publisher 1 (2023): 1329–35.

Halwa, Azhari siti. “Central Publisher.” Central Publisher 1 (2023): 2489–99.

Keluarga, Jurnal Hukum, and Hukum Islam Volume. “Deskriptif Analisis” 2, no. 1 (2018).

Khair, Abdul. “Analisis Kritis Pemikiran Wahbah Az-Zuḥailī Tentang Penetapan Talak.” FENOMENA: Jurnal Penelitian 8, no. 2 (2016): 143–58. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/fenomena/article/view/591.

Manj, Muhammad Shahbaz. “لعہمطا صیخصو کا ‘لمنیرا لتفسیرا’ کی حیلیز ہبہو:حثمبا فقہی ہما متعلق سے خلع روا ؼطلا” ۰ (n.d.).

Muchtar, Muhammad asykur. “Perbedaan Talak Satu, Dua Dan Tiga Dalam Hukum Islam.” Justisi 5, no. 2 (2019): 113–17. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.545.

Recurso, Motivos, Asesor Técnico, Gobierno Local, De Gobierno Administración Local, Francisco Manuel, Fustero García, Capítulo Ejercicio, et al.

Rislita, C M. “Talak Dalam Keadaan Marah (Analisis Pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dilihat Dalam Konteks Kekinian),” 2023. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/32476/.

Sharih, Lafadz, Dan Kinayah, Dalam Talak, and Dan Perceraian. “هونحو قلاطلا ظفلب حكانلا دلع لح و أ حكانلا د ی ك لح” 2, no. 2 (2022): 1–21.

Siregar. “No קשה לראות את מה שTitleהכיבאמת לנגד העינים.” הארץ, no. 8.5.2017 (2022): 2003–5.

Sujana, Ratno Asep, and Hani Sholihah. “Talak Dan ‘Iddah Menurut Fiqh Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi).” An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman 1, no. 2 (2022): 49–71. https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i2.27.

Sukron, Mokhamad. “Tafsir Wahbah Al-Z Uhaili Analisis Pendekatan, Metodologi, Dan Corak Tafsir Al-Munir Terhadap Ayat Poligami.” TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2018): 261–74. https://doi.org/10.52266/tadjid.v2i1.100.

Taimiyah, Ibnu. Majmu’ Fatawa, n.d.

Ust M Shiddiq Al Jawi. “HUKUM MENJATUHKAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH.” In Fissilmi Kaffah, 2025.

Yuniarti, Arista, and Saifullah Saifullah. “Konsep Talak Perspektif Wahbah Az-Zuhaili, Muhammad Jawad Mughniyah, Dan Kompilasi Hukum Islam.” Journal of Economics, Law, and Humanities 2, no. 1 (2023): 59–78. https://doi.org/10.21154/jelhum.v2i1.1516.

https://muhammadiyah.or.id/2021/02/bagaimana-hukumnya-talak-saat-emosi/#:~:text=Jika%20seorang%20suami%20yang%20sedang,pikiranya%2C%20maka%20talaknya%20tidak%20jatuh.

https://nu.or.id/bahtsul-masail/sahkah-talak-dalam-kondisi-sangat-marah-HheFT

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-06

Cara Mengutip

Amirullah, M. A., & Amirullah, M. A. H. (2025). Dalam rumah tangga pula pasti aHukum Talak dalam Keadaan Marah Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhailida kekurangan dan kesengsaraan yang menhantam bahtera rumah tangga, mereka tanggung dan jalani bersama-sama pula, disinilah adanya ujian besar,sehingga keduanya harus dapat bersabar, saling memaafkan serta saling pengertian, jangan sampai suami isteri tidak bisa menahan dan membendung bujuk rayu syetan yang berakibat fatal bagi perkawinan mereka. Perkawinan yang seharusnya dilandasi dua format ilahiyyah: mawaddah dan rahmah, tapi justru ditunggangi dan dinahkodai syetan. Dalam rumah tangga pula pasti ada kekurangan dan kesengsaraan yang menhantam bahtera rumah tangga, mereka tanggung dan jalani bersama-sama pula, disinilah adanya ujian besar,sehingga keduanya harus dapat bersabar, saling memaafkan serta saling pengertian, jangan sampai suami isteri tidak bisa menahan dan membendung bujuk rayu syetan yang berakibat fatal bagi perkawinan mereka. Perkawinan yang seharusnya dilandasi dua format ilahiyyah: mawaddah dan rahmah, tapi justru ditunggangi dan dinahkodai syetan. Penelitian ini, menggunakan pendekatan dengan jenis deskriptif-analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengenai talak dalam keadaan marah dipengaruhi tingkatan marah yang dialami suami, yang diambil dari data literasi dan pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Kemudian pada penelitian ini juga menggunkan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) dari segi jatuh tidaknya taklak ada dua kategori. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 38–53. Diambil dari http://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/72

Terbitan

Bagian

Artikel Prosiding