Analisis Normatif terhadap Potensi Penyimpangan Kafalah Pengasuhan Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia
Kata Kunci:
kafalah, penyimpangan, perlindunganAbstrak
Kafalah merupakan bentuk pengasuhan anak dalam hukum Islam yang berlandaskan kasih sayang, tanggung jawab sosial, dan perlindungan, tanpa memutus hubungan nasab dengan orang tua biologis. Di Indonesia, pengasuhan anak telah diatur dalam sejumlah peraturan, namun belum secara eksplisit mencantumkan konsep kafalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kafalah dalam hukum Islam serta mengkaji bentuk-bentuk penyimpangannya dalam perspektif perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap literatur fikih, peraturan perundang-undangan, dan referensi akademik. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyimpangan berupa transmisi anak secara penuh yang menyerupai adopsi Barat, serta masih banyaknya praktik kafalah yang dilakukan tanpa melalui lapangan lapangan karena kurangnya pengawasan negara. Meskipun belum diatur secara khusus, peraturan seperti UU No. 35 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2007, dan Permensos No. 110 Tahun 2009 telah menyediakan kerangka hukum yang sejalan dengan prinsip kafalah, seperti kepentingan terbaik anak, pelarangan penggantian nasab, dan kewajiban pencatatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman masyarakat, peningkatan pengawasan negara, dan penyelarasan hukum agar pelaksanaan kafalah tidak menyimpang dan tetap menjamin perlindungan anak.
Referensi
Burhanuddin. “Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam: Kebijakan Dan Tantangan.” Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 No.2 (2024).
Didi Nazmi Dan Syofirman Syofyan. “Pengaturan Perlindungan Hak Anak Di Indonesia Dalam Rangka Mengeliminir Pelanggaran Hak Anak.” Unes Journal Of Swara Justisia 7 No.2 (2023).
Fatia, Galu Putri, I. Nyoman Putu Budiartha, Dan Indah Permatasari. “Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Dalam Hukum Islam.” Jurnal Analogi Hukum 5, No. 1 (2023): 34–40.
Gema Rahmadani Dan Pagar. “Adopsi Tanpa Pengadilan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Journal Of Gender And Social Inclusion In Muslim Societies 5 No.2 (2024).
Meilan Lestari. “Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Uir Law Review 1 No.2 (2017).
Nashiruddin Al-Albani. Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (Silsilah Hadis Sahih). Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2011.
Pramono, Zolla Andre, Dan Diana Tantri Cahyaningsih. “Problematika Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Panti Asuhan Putra Bakti Kabupaten Batang.” Jurnal Privat Law 8, No. 2 (2020): 243. Https://Doi.Org/10.20961/Privat.V8i2.48416.
Robby F. Setiawan. “Pengangkatan (Adopsi) Anak Menurut Hukum Positif.” Journal Of Gender And Social Inclusion In Muslim Societies 4 No.2 (2023).
Rosmaniah Hamid. “Kafalah Al Yatim Dari Perspektif Hadis Nabi.” Al Fikri 17 No.1 (2013).
Suta Ramadan, Renita Agustiani, And Erlangga Adnus. “Prosedur Adopsi Anak Dalam Hukum.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2 No.1 (2023).
Yusril Bariki. “Mekanisme Pengangkatan Anak Kontemporer: Analisis Horizontal Dan Vertikal Di Negara Muslim Dunia.” Palrev: Journal Of Law 7 No.1 (2024).
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 110/Huk/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (2009).
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (2007).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (2014).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.