Disharmoni Perkawinan Akibat Kecanduan Media Sosial
Telaah Psikologi Hukum dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia
Keywords:
disharmoni perkawinan, media sosial, psikologi hukumAbstract
Perkembangan media sosial telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi rumah tangga modern. Di satu sisi media sosial memberikan kemudahan komunikasi, namun di sisi lain memunculkan problematika baru berupa kecanduan media sosial yang berdampak pada disharmoni perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kecanduan media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga melalui pendekatan psikologi hukum dalam perspektif hukum perkawinan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecanduan media sosial dapat memicu menurunnya kualitas komunikasi pasangan, perselingkuhan virtual, kekerasan psikis, hingga perceraian. Hukum perkawinan Indonesia belum secara eksplisit mengatur dampak kecanduan media sosial sebagai bentuk disharmoni rumah tangga, namun fenomena tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian kewajiban suami atau istri dalam menjaga keharmonisan keluarga. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, fenomena ini dikategorikan sebagai perbuatan mendekati zina (qurb al-zina) dan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan. Oleh karena itu diperlukan pendekatan psikologi hukum untuk memahami aspek mental, emosional, dan perilaku pasangan serta diperlukan penguatan nilai keagamaan, komunikasi keluarga, dan literasi digital sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga di era digital dalam penyelesaian sengketa perkawinan kontemporer.
References
Aryo, Prayoga Robby. “Dampak Media Sosial Terhadap Keharmonisan Pernikahan Di Era Kontemporer Perspektif Hukum Keluarga Islam.” UIN Raden Intan Lampung, 2025.
Azizah, Rina. N. “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembangan Psikologis Anak.” Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan Dan Keilmuan Islam 2, no. 2 (2017): 152–72.
Badruddin, Muhammad Miqdad. “Pengaruh Kecanduan Media Sosial Terhadap Kelelahan Media Sosial Dimediasi Rasa Iri: Studi Pada Pengguna Instagram Di Kota Malang , Doctoral Dissertation.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025.
Fajri, Khairul. “Selingkuh Sebagai Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 1 (2017): 11.
Garwan, Irma, Abdul Kholiq, and Muhammad Gary. “Tingkat Perceraian Dan Pengaruh Faktor Ekonomi Di Kabupaten Karawang.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 3, no. 1 (2018): 79–93.
Haj, Miftahul Rahmatil. “Terhalangnya Perkawinan Oleh Aturan Adat Di Nagari Simawang Kec. Rambatan Ditinjau Dari Hukum Islam.” Universitas Negeri Islam Mahmud Batu Sangkar, 2021.
Husain, Fahrul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Dengan Terpaksa Mengumbar Perilaku Tercela (Aib) Di Media Sosial (Studi Kasus Norma Rismala Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten).” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Krisnawati, Maulida, Yustinus Windrawanto, and Maya Rahadian S. “Faktor Penyebab Dan Dampak Perceraian Pada Pasangan Menikah Usia Dini.” JCOSE Jurnal Bimbingan Dan Konseling 6, no. 2 (2024): 7–12.
Maimun, Akhmad. “Maqoshid Al Syari’ah Dalam Hukum Mahar Perkawinan.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 1 (2023): 1–11.
Manna, Nibras Syafriani dkk. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia.” Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA 6, no. 1 (2021): 11–21.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Praktis. Jakarta: Kencana, 2005.
Maulina, N., Hidayat, R., Irwansyah, W., Wiranti, W., & Salamah, N. F. “Dinamika Pengaruh Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Keluarga.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 4, no. 7 (2025).
Nur, I. F., & Turnip, I. R. S. “Berbagi Pesan Di Media Sosial Dan Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Studi Empiris Di Bandar Khalifah.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14, no. 3 (2025): 223–36.
Nuriyyatiningrum, Mahdaniyal Hasanah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Faktor Penyebab Perceraian Di Pengadilan Agama Purwodadi.” Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi 18, no. 2 (2019): 126–38.
Nursikuwagus, A., Hikmawati, E., Wisesty, U. N., Munggana, W., & Mahayana, D. J. “Kajian Saintifik Fenomena Adiksi Gadget Dan Media Sosial Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Dan Informasi 10, no. 1 (2020): 25–39. https://doi.org/10.34010/jati.v10i1.
Oktaviani, Dwi, and Krismono. “ANALYSIS OF THE MARRIAGE IS SCARY PHENOMENON AMONG GENERATION Z : A PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW SOCIOLOGY.” Sahaja 4, no. 1 (2025): 422–39.
Pramudita, Agung. “Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Perceraian Akibat Perselingkuhan Di Media Sosial (Studi Pada Putusan NOMOR 140/Pdt. G/2025/PA. Prob), Doctoral Dissertation.” UIN Raden Intan Lampung, 2026.
Sakdiyah, Nurulaini. H. “Tinjauan Sadd Al-Dhari’ah Terhadap Penggunaan Media Sosial Dalam Konflik Rumah Tangga Di Desa Singgahan Kecamatan Pulung.” IAIN Ponorogo, 2023.
Sari, Solihin, and Nurlaila Badriyyah Ubay. “Mahar Dalam Perspektif Pernikahan Islam.” Musyarokah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2024): 63–71.
Sulmani. “Analisis Disharmoni Keluarga Islam Terhadap Penggunaan Smartphone Yang Berlebihan (Studi Kasus Di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong).” IAIN Curup, 2023.
Syafiuddin, Fauzan Azima. “Kisah Keluarga Imran Dalam Ketahanan Keluarga Kontemporer Dalam Perspektif Nilai - Nilai Maqashid Syariah.” UIN SUSKA RIAU, 2025.
Veronika, Nabila, Pradana Chairy Azhar, and Azri Ranuwaldy Sugma. “Dampak Perceraian Terhadap Psikologi Anak.” Jurnal Berbasis Sosial 3, no. 1 (2022): 30–37.
Wulandari, Amelia. “Telaah Marriage Is Scary Di Media Sosial Perspektif Hukum Keluarga Islam.” UIN Suska Riau, 2025.
Y, Siti Sahnia Mammenasa D, Hendri Sayuti, and Siti Yulia Makkininnawa. “Marriage Anxiety among Generation Z and Millennials : An Islamic Family Law Perspective.” Jurnal Islam Nusantara 09, no. 02 (2025): 429–40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.