Hukum Waris Islam dan Realita Kontemporer
Analisis Rasionalitas dan Kritik
Keywords:
waris Islam, realita kontemporer, kritikAbstract
Penetapan batas usia perkawinan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi bagian dari reformasi hukum keluarga yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Perubahan ketentuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan memunculkan perdebatan karena syariat Islam tidak menentukan batas usia perkawinan secara eksplisit. Penelitian ini bertujuan menganalisis penetapan batas usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif kaidah tasarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bi al-maslahah sebagai dasar legitimasi reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelusuran bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas usia perkawinan merupakan bentuk kebijakan negara yang sah dalam perspektif hukum Islam karena berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Kebijakan tersebut memiliki relevansi dengan tujuan maqashid al-syari‘ah, khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan akal (hifz al-‘aql). Penelitian ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan melakukan reformasi hukum keluarga Islam melalui kebijakan administratif selama bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan masyarakat.
References
Abdusy Syakur. al-Faraidh al-Muyassar. Dar al-Kutub, 2018.
Al-Khadimi, Nuruddin bin Mukhtar. al-Ijtihad al-Maqashidi Hujjiyatuhu Dhawabithuhu Majalatuhu. Wizarah al-Auqaf wasy-Su’un al-Islamiyyah, 1998.
Bachtiar, Maryati. “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender.” Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 01 (2012): 9128.
Daud, Fahd Abdul Aziz ad-. Taisir ’Ilmi al-Faraidh. Dar at-Tahbir, 2020.
Erpan, Syahyawi. “Hak Waris Perempuan Dalam Islam: Tantangan Dan Solusi.” Jurnal Sains, Sosial, dan Studi Agama 2, no. 2 (2026): 298–307.
Faiz, Faiz. “Filsafat Keadilan Dalam Hukum Waris Islam.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 4, no. 2 (2020). https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/2156.
Fakhyadi, Defel. “Patriarkisme Hukum Kewarisan Islam: Kritik Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam.” Hukum Islam 21, no. 1 (2021): 1–16.
Fauzan, Salih bin Fauzan al-. at-Tahqiqat al-Mardhiyah Fi al-Mabahits al-Fardhiyah. Maktabah al-Ma’arif, 1986.
Ghamidi, Fayiz bin Ahmad al-. al-Fawaid Fi Tashili Masail al-Fara’idh. Madinah Munawarah, 2020.
Habibullah, Habibullah. “Kesetaraan dalam Warisan Keluarga: Mengkritisi Bias Gender dalam Hukum Waris.” MUDABBIR Journal Research and Education Studies 5, no. 1 (2025): 493–506.
Hakim, M. Lutfi. “Keadilan kewarisan Islam terhadap bagian waris 2: 1 antara laki-laki dengan perempuan perspektif filsafat hukum Islam.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016): 2.
Musyafa’ah, NurLailatul. “Filsafat kewarisan dalam hukum Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 20, no. 1 (2017): 56–76.
Pitaloka, Ayla. “Kritik Terhadap Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia: Antara Tekstualitas dan Kontekstualitas.” Jurnal El Makrifah 2, no. 1 (2025): 100–109.
Rozi, A. Fahrur, dan Muhammad Romli Muar. “Keadilan Gender dalam Hukum Waris Islam (Studi Komparatif antara Hukum Waris Faraid dan Prinsip Kesetaraan Gender di Era Modern).” ASASI: Journal of Islamic Family Law 5, no. 1 (2024): 64–79.
Utsaimin, Muhammad bin Salih al-’. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawa’idih. Muassah ay-Syaikh Muhammad bin Salih al-’Utsaimin al-Khairiyah, 2020.
Utsaimin, Muhammad bin Salih al-’. Talkhis Fiqh al-Faraidh. Madar al-Wathan, 2001.
ميلاد, أ. سالمة خليفه السنوسي. “المقاصد العامة في نظام الميراث.” مجلة المنارة العلمية, no. 5 (2022): 267–81. https://doi.org/10.37376/asj.vi5.4099.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.