Kewajiban Orang Tua atas Hak-hak Anak Pasca Perceraian
Menurut Perspektif Fikih Keluarga Islam dan Undang-Undang
Keywords:
pernikahan, hak anak pasca perceraian, kewajiban orang tua, perceraianAbstract
Pernikahan adalah ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, demi memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, ada kalanya pernikahan tidak berjalan mulus yang berujung pada perceraian. Menurut fikih Islam, perceraian adalah talak, yaitu keadaan suami melafalkan kepada istrinya bahwa dia menalak istri dengan jelas dengan konsekuensi terputusnya pernikahan. Berakhirnya suatu pernikahan bukan berarti berakhir juga semua kewajiban ketika di dalam pernikahan tersebut memiliki seorang anak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk membahas mengenai kewajiban orang tua atas hak anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat studi literatur yang berfokus pada analisis studi pustaka sehingga hasil-hasil yang akan didapatkan dari berbagai sumber terdiri dari sumber primer Al-Qur’an , hadis, perundang-undangan, serta menggunakan sumber sekunder seperti jurnal-jurnal ilmiah, artikel ilmiah, perkataan ulama tentang pembahasan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua pasca perceraian sebagai berikut: (1) Hak hadhanah atau hak pengasuhan anak,(2) hak anak mendapatkan nafkah berupa sandang, pangan, papan dan nafkah yang meliputi batiniah seperti kasih sayang, kepedulian serta kehangatan, (3) hak anak mendapatkan pendidikan, hak sosial, dan hak keamanan anak.
References
Alasqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram: Bab Hadhanah.
Albugha, Musthafa. Fikih Manhaji alal madzhabi imam Syafi`i bab hadhanah. Dar Damasyq:1967.
Aljazair, Abu Bakar. Minhajul Muslim: Bab Nafkah.
Ardina, Imelda, “10 dampak perceraian pada istri bagi kehidupan” Cintalia, 3 Mei 2024.
Azani Muhammad. “kewajiban pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian berdasarkan undang-undang nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan di pengadilan agama pekanbaru.” Jotika: Research and Businnes Law No.1(2024).
Badri Arifin, “suami-istri telah bercerai, bagaimana hak asuh anak?”, konsultasi islam: kajian jeda, 4 Mei 2024.
Elimarti dan Firdaus. “Hak Hadhanah Dalam Putusan Pengadilan Agama”. Jurnal Ilmiyah Syari`ah 17. No 2, (2018).
Hidayah, Muhammad dkk. “hukum hadhanah anak akibat perceraian”. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 2, No. 5 (2021).
Khalid Basalamah, ” Bulughul Maram- Kitab Nikah, Bab Hadhanah(Pengasuhan Anak)”, Khalid Basalamah Official, 5 Mei 2024.
Khoiriyah, Mudrikatul. “Nafkah Anak Berkelanjutan Pasca Perceraian Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, Skripsi, Malang: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah, 2022.
Kompilasi Hukum
Rusyd Ibn. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid bab thalaq Dar Damasyq Risalah Publisher, 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yeni, Sebriyani. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Al Manhaj : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol.5, no 2 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.