Manajemen Konflik Sebelum Menikah sebagai Upaya Mempertahankan Hubungan Keluarga
Keywords:
pernikahan, keluarga, manajemen, konflikAbstract
Manajemen konflik merupakan aspek penting dalam mempertahankan keutuhan dan keharmonisan sebuah keluarga. Salah satu tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang harmonis. Keharmonisan rumah tangga dapat diartikan sebagai keluarga yang sakinah, yang secara etimologi berarti ketenangan, ketentraman, dan kedamaian jiwa. Tidak dipungkiri bahwa dalam membentuk keluarga sakinah, pasti ada pasang surut konflik. Konflik dalam rumah tangga adalah suatu hal yang hampir pasti terjadi dan mustahil dihindari. Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan solusi yang tepat agar keharmonisan dan keutuhan rumah tangga tetap terjaga dan terhindar dari perceraian. Oleh karena itu, adanya manajemen konflik dalam rumah tangga merupakan langkah konstruktif guna mengelola konflik yang terjadi antara pasangan suami istri. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan teknik pengumpulan data dengan membaca literatur yang relevan yang dicari dari berbagai sumber seperti artikel jurnal, skripsi, tesis, dan website. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab konflik keluarga menurut agama islam dan menganalisis manajemen konflik sebelum menikah.
References
Al-Quran Al-karim
Abdul Jalil, “Manajemen Konflik dalam keluarga relevansinya dalam membentuk keluarga sakinah”. Al-maqasidiJurnal Hukum Islam Nusantara, Vol. 4, No. 1 (2021)
Abdullah bin Abdurrahman Al Jabarain,”Syarhu Kitab An-Nikaah Min Shahih Al-Bukhari”. https://www.ibn-jebreen.com/viewbook/شرح-كتاب-النكاح-من-صحيح-البخاري/6662. Di akses pada 25 mei 2024.
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Al-Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju’fi. Shahih Bukhari. Cet. I, Dar Thuq An-Najah, 1422 H.
Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi Al-Naisaburi. Shahih Muslim: Al-Musnad Ilaih. Cet. I, Dar Al-Ta’shil, 1435 H.
Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats Al-Sijistani. Sunan Abi Daud. Cet. I, Muassasah Al-Risalah Nasyirun, 1440 H.
Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah. Sunan Al-Tirmidzi. Cet. I, Al-Dar Al-‘Alamiyyah, 1441 H.
Ahda Bina, ”Hukum Menikahi Wanita Atau Pria Yang Mandul”,https://www.ahdabina.com/hukum-menikah-dengan-wanita-atau-pria-yang-mandul/.Diakses Pada 25 Mei 2024.
Al Azhar,”Efektivitas Komunikasi Antarbudaya Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Di Wilayah KUA Lhoksukon. Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial Dan Kebudayaan” Vol. 9 No. 1, (2018).
Amirah Hanun dan Diana Rahmasari, “Manajemen Konflik Pernikahan Pada Perempuan Yang Menikah Di Usia Muda”. Character Jurnal penelitian Psikologi, Vol. 9 No. 6 (2022).
Analiansyah Analiansyah, Nurzakia Nurzakia,(Konstruksi Makna Nusyuz Dalam Masyarakat Aceh Dan Dampaknya Terhadap Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya),Gender Equality: International Journal od Child and Gander Studies), Vol. 1, No. 2(2015)
Arif Budi Utomo dan Muhsan Syarafuddin, “Manajemen konflik Antara Pasangan Suami Istri Yang Tinggal Bersama Mertua Dalam Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga”. Jurnal Cahaya Mandalika (JCM) 4, (2023).
Ekawarna. Manajemen Konflik dan Stres. Bumi Aksara, 2018.
H. Muammar,”HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN”. https://pa-palangkaraya.go.id/hak-dan-kewajiban-suami-isteri-dalam-perspektif-al-quran/. Diakses pada 25 mei 2024.
Hamdi, Muh Rizal. ”KONSEPSI NUSYUZ DAN SIQAQ DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM”. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, Vol. 1 No. 2(2021)
Izzati, Rahmi, dan Erda Fitriani. “Pengetahuan Suami Mengenai Suami Siaga”. Culture & Society: Journal Of Anthropological Research 3, no. 1 (2021): 14-24.
Malik, Marhani, dan Andi Alda Khairul Ummah. “KETAATAN ISTRI TERHADAP SUAMI PERSPEKTIF NABI SAW. (SUATU KAJIAN TAHLILI)”. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 23, no. 1 (2021).
Mubarok, Muhammad Fuad, dan Agus Hermanto. "Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah." The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 1 (2023): 93-108.
Nabilah Muhamad, “Jumlah Perceraian Di Indonesia Berdasarkan Penyebab (2023)”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/28/perselisihan-hingga-kawin-paksa-ini-alasan-perceraian-di-indonesia-pada-2023. Diakses pada 21 mei 2024.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. "Perspektif filsafat hukum islam atas hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan." Analisis: Jurnal Studi Keislaman 15, no. 1 (2015): 63-80.
Nurani, Sifa Mulya. "Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam)." Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 1 (2021): 98-116
Rama Dhini Permasari Johar dan Hamda Sulfinadia,”Manajemen Konflik Keluarga Sebagai Upaya Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga (studi kasus di desa Lempur Tengah kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci)”, Journal Al-Ahkam, Vol. 21, No. 1(2020)
Suhartawan, Budi. “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Al-Qur’An : (KAJIAN TEMATIK)”. TAFAKKUR : Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 2, no. 2 (2022):106-26.
Taufik Abdillah Syukur dan Siti Rafiqoh. Manajemen Konflik Keluarga Dalam Al-Quran. Parju Kreasi, 2018.
Umar, Fitriani, dan Achmad Musyahid.“Masturbasi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Seksual Janda Perspektif Hukum Islam”. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 1, no. 2020.
Yanti, Eka Rahmi, and Rita Zahara. "Hak dan Kewajiban Suami Istri Dan Kaitan Dengan Nusyuz Dan Dayyuz Dalam Nash." Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak 9, no. 1 (2022): 1-22.
Zuhri, dkk,”Manajemen Konflik Keluarga poligami Di Desa Simeuleu Barat”. FAMILIA : Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4 No. 2 (2023)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.