Strategi Implementasi Koersi Mazhab Fikih dalam Membangun Ketahanan Keluarga
Keywords:
strategi, implementasi, koersi, mazhab fikih, ketahanan keluargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan menemukan tinjauan hukum dari At-Tamadzhub, kedudukan hukum koersi mazhab fikih dalam keluarga serta strategi implementasi koersi mazhab fikih untuk membangun ketahanan keluarga. Peran seorang suami dalam memiliki signifikansi yang sangat besar dalam membentuk nilai-nilai agama dan moral anggota keluarganya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan mazhab fikih, yang merupakan salah satu cabang dalam ilmu hukum Islam. Namun, dalam penerapan mazhab fikih, sering kali terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama yang mewakili mazhab-mazhab tersebut. Dalam konteks inilah, timbul permasalahan terkait dengan koersi atau pemaksaan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap penerapan satu mazhab fikih tertentu bagi anggota keluarga lainnya. Perbedaan mazhab fikih dapat menjadi sumber konflik di dalam keluarga, terutama jika anggota keluarga memiliki pilihan mazhab yang berbeda-beda. Konflik dan perselisihan yang disebabkan karena perbedaan mazhab antara suami dan istri bahkan dapat menjadi alasan perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya melazimi suatu mazhab tertentu; Koersi mazhab fikih oleh suami dalam keluarga merupakan diperbolehkan dan wajib ditaati oleh istri selama bukan merupakan perbuatan dosa dan membahayakan istri; dan strategi implementasi mazhab fikih oleh seorang suami dan membangun ketahanan keluarga di antaranya adalah melalui (1) komunikasi terbuka, (2) pendekatan edukatif, (3) kerjasama dalam kehidupan sehari-hari.
References
Abubakar, Rifa’i. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.
Al-Bukhāri, Abu Abdillāh Muḥammad bin Ismāīl. Ṣahīh al-Bukhāri. Mesir: Al-Sulthāniyyah, 1893.
Al-Rida’i, Hassan. “The Importance of Jurisprudence,” 8 Februari 2013. https://www.al-islam.org/sw/basics-islamic-jurisprudence-hassan-al-ridai/importance-jurisprudence.
Asfar, AM Irfan Taufan. Analisis Naratif, Analisis Konten, dan Analisis Semiotik (Penelitian Kualitatif), 2019.
Bakir, Insiyah Abdul, dan Maida Hafidz. “Konsep Kafa’ah Sebagai Upaya Membangun Ketahanan Keluarga Dalam Membentengi Campur Tangan Orang Tua/Mertua.” Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 7, no. 2 (28 Desember 2022): 204–32. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2516.
Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1 (30 April 2021): 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075.
Fahruddin, Muhammad. “Syiqaq karena perbedaan mazhab sebagai alasan perceraian dalam putusan verstek (studi analisis putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0295/PDT.G/2015/PA.SAL).” UIN Walisongo, 2016. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6766/.
Ismail, Fakhrurrazi. “Ilmu Fikih: Sejarah, Tokoh dan Mazhab Utama.” Bahsun Ilmy: Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 1 (2020): 69–78.
Musyarofah, Musyarofah. “Pendidikan Agama Sebagai Dasar Dalam Membangun Ketahanan Keluarga.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 8, no. 02 (30 Desember 2021): 112–30. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5502.
Nurhayati, Nurhayati. “Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum Dan Ushul Fikih.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2018): 124–34.
Purwono. “Studi Kepustakaan,” t.t.
Ramzy, Ismath, dan Golam Dastagir. “Fiqh.” Dalam Islam, Judaism, and Zoroastrianism, disunting oleh Zayn R. Kassam, Yudit Kornberg Greenberg, dan Jehan Bagli, 235–39. Encyclopedia of Indian Religions. Dordrecht: Springer Netherlands, 2018. https://doi.org/10.1007/978-94-024-1267-3_2054.
Rangkuti, Ahmad Zuhri. “Membangun Ketahanan Keluarga Yang Rukun, Harmonis Dan Romantis.” Mitra Abdimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (26 Oktober 2021): 1–7. https://doi.org/10.57251/mabdimas.v1i1.112.
Sanusi, Anwar. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2022.
Suliyanto. Metode Penelitian Kuantitatif. Brebes: Universitas Peradaban, 2017.
Taimiyyah, Ahmad bin Abdi Al-Halīm Ibnu. Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam Ahmad Ibni Taimiyyah. Riyadh: Wizarah Asy-Syu’un Al-Islamiyyah wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad As-Su’udiyyah, 2004.
Tillier, Mathieu. “The Historical Formation of The Sunna. Methodological Reflections on The Emergence of Prophetic Authority,” 2022. https://shs.hal.science/halshs-03784398.
Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an. Al-Quran dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.