Harmonisasi Nilai-nilai Syariah dan Hukum Positif dalam Dispensasi Kawin: Studi Pendekatan Normatif-Positif

Analisis Normatif-Positif terhadap Praktik dan Penetapan Dispensasi Kawin dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia

Authors

  • Abdurrahim Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Achmad Baihaqi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ahmad Zaid Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Keywords:

Dispensasi Kawin, Maqashid Syariah, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Fenomena perkawinan anak masih menjadi masalah yang mengakar dan meluas di dunia termasuk Indonesia. Meningkatnya angka dispensasi kawin pasca revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan bahwa norma hukum belum sepenuhnya efektif membendung praktik tersebut. Permohonan dispensasi kawin kerap dikabulkan dengan alasan yang bersifat prosedural dan normatif, tanpa mempertimbangkan kesiapan psikologis dan perlindungan jangka panjang bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dispensasi kawin melalui pendekatan normatif-positif yang mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi literatur yang relevan. Data primer diambil dari Undang-Undang Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Perma No. 5 Tahun 2019, serta diperkuat dengan refleksi empiris berdasarkan konteks sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara penerapan hukum positif dan prinsip perlindungan anak dalam Islam. Artikel ini menawarkan model evaluatif integratif yang menjadikan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai paduan etis dalam pengambilan keputusan hakim, sehingga dispensasi kawin tidak menjadi celah legal, tetapi mekanisme perlindungan yang adil, substantif, dan berpihak pada masa depan anak. Temuan ini diharapkan menjadi kontribusi bagi penguatan kebijakan hukum keluarga Islam yang lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan anak.

References

Anggraeni, Ninda Dwi, and Fauziyah Putri Meilinda. “MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam.” Jurnal Studi Hukum Islam 13, no. 2 (2024): 65–69.

ANJELIA. “GAMBARAN PERNIKAHAN DINI DI DESA LINAU KECAMATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS.” POLITEKNIK KESEHATAN PALANGKA RAYA, 2024.

Hadi, Samsul. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konvensi Hak Anak Di Kota Mataram (Studi Dinas Sosial Kota Mataram)” 1, no. 1 (2024): 24–28.

Hidayat, Alvin. “WALI NIKAH YANG FASIK MENURUT IJTIHAD DAN KONSEP MASLAHAH IMAM ‘IZZUDDIN IBN ABD AS-SALAM.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2024.

Hidayatullah, Muhammad Syarif, Firman Wahyudi, and Saipullah. “Eksistensi Dan Standarisasi Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin Berbasis Kepastian Hukum.” Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023): 81–102. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.6485.

Joni. “Transformasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Malaysia, Dan Brunei Darussalam: Kajian Kritis Atas Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Maqashid Syariah” 3, no. Table 10 (2024): 4–6.

Karini, Eti, Daru Prayitno, and Linda Firdawaty. “Regulasi Batas Usia Perkawinan Di Negara Muslim: Tinjauan Hukum Dan Implementasinya.” Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society 5, no. 2 (2024): 270–91. https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8444.

Komnas Perempuan. “CATAHU 2021 Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Dispensasi Perkawinan Melonjak Selama Pandemi.” Catahu, 2021. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catahu-2021-komnas-perempuan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-dispensasi-perkawinan-melonjak-selama-pandemi.

Magistravia, Esa Geniusa R. “Angka Dispensasi Pernikahan Di Pengadilan Agama Turun Di Tahun 2023.” GoodStats Data, 2024. https://data.goodstats.id/statistic/angka-dispensasi-pernikahan-di-pengadilan-agama-turun-di-tahun-2023-ALH1q.

Muchsin, Fikri dan Agus. Hak-Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam. IAIN Parepare Nusantara Press, 2022.

Nurjanah Arini. “Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah Perspektif Maqāṣid Syarī"Ah.” Raden Intan Repository, 2023.

Putri, Dilla Ardea, and Andriyus. “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Pediaqu:Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 3, no. 2 (2024): 37–48.

Rachmatulloh, Mochammad Agus, and Chafidz Syafiuddin. “Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2022): 1–15. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.23752.

Sari, Dita Fatmala. “Analisis Maqāṣid Al-Sharīʻah Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Multiputusan Di Pengadilan Agama Ponorogo).” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2023.

Semarang, Pengadilan Agama. “Tingkat Dispensasi Kawin Di Kota Semarang Menurun Drastis!” pa-semarang.go.id, 2024. https://pa-semarang.go.id/id/15-berita-seputar-pengadilan/9764-tingkat-dispensasi-kawin-di-kota-semarang-menurun-drastis-9-7-2024.html.

Sholehah, Wildatus, and Lutfian Ubaidillah. “Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 1 (2024): 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949.

Tren, Jateng. “Angka Dispensasi Nikah Di Rembang Turun Di 2024.” Jatengtren.com, 2025. https://jatengtren.com/2025/01/07/angka-dispensasi-nikah-di-rembang-turun-di-2024/.

Ulya, Asa Arifatul. “Implikasi Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Anak Perspektif Filsafat Hukum Islam.” Indonesian Research Journal on Education 2, no. 3 (2022): 928–36.

Wahyudi, Tri Hendra, and Juwita Hayyuning Prastiwi. “Seksualitas Dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak Di Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 13, no. 2 (2022). https://doi.org/10.46807/aspirasi.v13i2.2988.

Yoshida, Yeni Herliana, Junita Budi Rachman, and Wawan Budi Darmawan. “UPAYA INDONESIA DALAM MENGATASI PERNIKAHAN ANAK SEBAGAI IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3).” Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional 1, no. 3 (2023): 153. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i3.44202.

Published

2025-08-06

How to Cite

Abdurrahim, Achmad Baihaqi, & Ahmad Zaid. (2025). Harmonisasi Nilai-nilai Syariah dan Hukum Positif dalam Dispensasi Kawin: Studi Pendekatan Normatif-Positif: Analisis Normatif-Positif terhadap Praktik dan Penetapan Dispensasi Kawin dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 27–37. Retrieved from https://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/70

Issue

Section

Proceedings Article