Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal

Authors

  • Afriansyah Tanjung Universitas Siber Muhammadiyah

Keywords:

dispensasi kawin, diskresi hakim, budaya lokal, perlindungan anak, socio-legal

Abstract

Fenomena meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan diskresi hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara dispensasi kawin, khususnya dalam konteks ketegangan antara norma hukum positif dan budaya lokal. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan kombinasi studi dokumen dan wawancara mendalam di beberapa Pengadilan Agama di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pada umumnya berpegang pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, Perma No. 5 Tahun 2019, dan Konvensi Hak Anak. Namun, nilai-nilai adat dan norma sosial lokal sering memengaruhi pertimbangan hakim, terutama dalam kasus yang tidak melibatkan kehamilan di luar nikah. Diskresi hakim menjadi penting dalam menyeimbangkan perlindungan anak dan tekanan sosial kultural. Penelitian ini menekankan perlunya hakim yang memiliki sensitivitas terhadap nilai lokal tanpa mengabaikan prinsip universal hak anak. Studi ini juga merekomendasikan perluasan wilayah kajian dan eksplorasi terhadap suara anak sebagai pihak terdampak. Temuan ini memperkaya khazanah hukum keluarga dengan menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang kontekstual dan berbasis keadilan sosial.

References

Asmarini, Andini. “Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Parigi)”. Familia Jurnal Hukum Keluarga (2021).

Binar, Minggu, Fricean Tutuarima, en Fatimah Sialana. “Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tentang Budaya Perkawinan Adat Masyarakat Desa Gomar Sungai Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku”. Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konselin (2024).

Effendy, Dalih. “Problematika Dan Solusi Pelaksanaan Undang Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Kawin”. Mua (2023).

Ela, Ela, Zuhrah Zuhrah, en Juhriati Juhriati. “Kedudukan Dispensasi Kawin Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Perkawinan Di Bawah Umur”. Nalar (2024).

Fauziati, Fauziati, Syahrizal Abbas, en Muslim Zainuddin. “Family Law Transformation: Addressing Forced Child Marriage as a Criminal Offense in Indonesia”. Jurnal Mediasas Media Ilmu Syari Ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah (2024).

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019”. Al-Manhaj Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam (2020).

Indrawati, Septi, Agus Budi Santosa, en Ajeng Risnawati Sasmita. “Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur”. Surya Abdimas (2021).

Insani Sadarang, Rimawati Aulia, B S Titi Haerana, en Emmi Bujawati. “Determinan Kehamilan Risiko Tinggi Wanita Usia Subur Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (2023).

Judiasih, Sonny Dewi. “Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia”. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-Ppat-An (2023).

Juhriati, Kasmar, Sukirman Sukirman, en Muhammad Asad Imaduddin. “Ijin Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Hamil Diluar Kawin”. Nalar (2023).

Kamijan, Kamijan. “Studi Kritis Ditolak Dan Diterima Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Muara Teweh”. Jurnal Sosial Dan Sains (2021).

Kristina, Della. “Eksistensi Penerapan Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Talang Mamak”. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains (2023).

Lestari, Natalia, Nurwati Nurwati, en Puji Sulistyaningsih. “Analisis Yuridis Pengaruh Perubahan Usia Perkawinan Terhadap Tingkat Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Mungkid”. Borobudur Law and Society Journal (2023).

Lestari, Novita Dwi. “Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan (2018).

Marwiyah, Marwiyah, Ramon Nofrial, en Darwis Anatami. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak”. Jurnal Syntax Fusion (2023).

Pratiwi, Rahma Aulia. “Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1871/PDT.P/2022/PA.GM)”. Urj (2023).

Prsaetyo, Carissa Anastasia. “Peran DP3AP2KB Kabupaten Jepara Dalam Memberikan Rekomendasi Dispensasi Kawin”. Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan (2023).

Rahmawati, Dian, Alfiah Rahmawati, en Noveri Aisyaroh. “Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini Di Era Covid-19: Literature Review”. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (Mppki) (2022).

Rosdiana, Neneng Resa, en Titin Suprihatin. “Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No.16 Tahun 2019”. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (2022).

Salmah, Syarifah. “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan”. Al-Hiwar Jurnal Ilmu Dan Teknik Dakwah (2017).

Setiawan, Irza. “Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara”. Jurnal Niara (2022).

Setyawati, Neng Ina, en Zaili Rusli. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu”. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur (2024).

Sukmayadi, Trisna, en Suyitno Suyitno. “Kontribusi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Budaya Tradisi Macanan Dan Kawin Cai Untuk Menguatkan Identitas Nasional Indonesia (Studi Kasus Di Desa Adiraja Kabupaten Cilacap Dan Desa Babakan Kabupaten Kuningan)”. Sabda Jurnal Kajian Kebudayaan (2022).

Supriyadi, Supriyadi, en Siti Suriyati. “Judges’ Legal Culture in Dealing with High Number of Applications for Child Marriage Dispensation during Covid-19 Pandemic at the Kudus Religious Court”. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 17, no. 1 (Junie 30, 2022): 273–298. http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/6060.

Suryawan. S, Dwi Ari, en Yasinta Amalia Nur Jannah. “Kawin Usia Muda: Apakah Masih Menjadi Tren Di Kalangan Masyarakat Indonesia?” Seminar Nasional Official Statistics (2024).

Taufik, Dede, en Wati Karmila. “Penerapan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Batas Usia Perkawinan”. As-Sakinah (2023).

Tenri Beta, Hilmawati Usman, en Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Perkawinan Anak”. Jurnal Usm Law Review (2023).

Turrahmah, Maulida. “Efektivitas Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Amuntai Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Layanan Konseling”. Sakina (2022).

Wahyudi, Tri, en Juwita Hayyuning Prastiwi. “Seksualitas Dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak Di Indonesia”. Aspirasi Jurnal Masalah-Masalah Sosial (2022).

Published

2025-08-07

How to Cite

Tanjung, A. (2025). Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 191–207. Retrieved from https://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/85

Issue

Section

Proceedings Article