Urgensi Regulasi Kursus Pranikah 6 Bulan sebagai Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan Islam dalam Mewujudkan Harmoni Keluarga
Keywords:
Regulasi, Kursus Pranikah, Harmoni Keluarga, Maqashid SyariahAbstract
Tingginya tren pernikahan dini dan perceraian di Indonesia menjadi permasalahan serius yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kementerian Agama dan Badan Pusat Statistik, salah satu faktor utama yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian adalah rendahnya kesiapan mental, emosional, dan finansial calon pasangan dalam membina rumah tangga. Hal inilah yang kemudian mendorong Menteri Agama RI, KH. Nasaruddin Umar, untuk mengusulkan kebijakan bimbingan pranikah wajib selama 6 bulan sebagai bagian dari reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi regulasi kursus pranikah 6 bulan sebagai instrumen pembaruan hukum perkawinan Islam dalam mewujudkan keharmonisan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan statute dan conceptual, serta mengandalkan kajian pustaka dari peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, literatur hukum Islam, dan laporan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kursus pranikah jangka panjang dapat menjadi sarana preventif dalam mengurangi perceraian dan pernikahan usia dini, serta sesuai dengan prinsip maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan jiwa (hifz an-nafs), keturunan (hifz an-nasl), dan akal (hifz al-’aql).
References
Aprilia, Windy, dan Khairul Mufti Rambe. “Problematika Dan Tingginya Angka Pernikahan Dini.” Jurnal Landraad 3, no. 1 (2024): 319–30.
Damayani, Desi Alfiah, dan Iwan Wahyu Widayat. Peran Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Terhadap Regulasi Emosi Remaja yang Memiliki Orang Tua Bercerai. Universitas Airlangga, 2025.
Djazimah, Siti, dan Muhammad Jihadul Hayat. “Pelaksanaan Kursus Pranikah di Kota Yogyakarta: Urgensitas, Efektivitas Hukum, dan Tindakan Sosial.” Al‑Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11, no. 1 (2018).
Fadlyana, Eddy, dan Shinta Larasaty. “Pernikahan usia dini dan permasalahannya.” Sari Pediatri 11, no. 2 (2016): 136–41.
Fata, Choiru, Zaenul Mahmudi, Moh Toriquddin, dan Abdul Rouf. “Efektifitas Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman:(Studi Di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang).” Kabillah: Journal of Social Community 7, no. 1 (2022): 35–48.
Ginting, Monika Handayani, dan Diana Septi Purnama. “How Is Pre‑Marriage Guidance Between the Years 2018‑2022 in Indonesian Culture: A Systematic Review Study.” International Journal of Multiculture and Multireligious Understanding 10, no. 6 (2023).
Hakim, Muhammad Luthfi, Sugianto, Asyharul Muala, Khamim, dan Habib Ismail. “Implementasi, Kendala dan Efektifitas Kursus Pranikah di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2020).
Haq, Abduh Ad‑Da’i, dan Ana Billah. “Program Bimbingan Perkawinan Terbukti Efektif Meningkatkan Kesiapan Calon Pengantin.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 13, no. 2 (2024).
Irwansyah, dan Ahsan Yunus. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, 2021.
Janati, Firda, dan Ardhito Ramadhan. “Menag Sarankan Kursus Pranikah Satu Semester untuk Tekan Perceraian.” Kompas.com, 11 Maret 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/03/11/17001461/menag-sarankan-kursus-pranikah-satu-semester-untuk-tekan-perceraian.
Kementerian Agama RI. Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah. 2021.
Kurniawati, Annisa. “Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Untuk Meningkatkan Pengetahuan Tentang Manajemen Keuangan Keluarga (Studi Pada Calon Pengantin Di Kua Kecamatan Kaliwungu).” Skripsi. UIN Walisongo, 2023.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, vol. 10 (Lentera Hati, 2002).
Muiz, H. A, D. A Fajar, dan R Rojudin. “Model Bimbingan Pranikah Bagi Calon Pengantin Dibawah Usia 19 Tahun.” Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam 11, no. 2 (2023).
Rissita, Mayah. Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Analisis Kasus Penetapan Pengadilan Agama Manna Nomor 17/Pdt.P/2020/PA.Mna). Tesis. IAIN Bengkulu, 2021.
Sari, Putri Permata. Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Cibinong Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Tahun 2022. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press, 2012.
Suhaimi, Suhaimi, Muhamad Rezi, dan Maman Rahman Hakim. “AL-MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH: Teori dan Implementasi.” Sahaja 2, no. 1 (2023): 153–70. https://doi.org/10.61159/sahaja.v2i1.13.
Syafi’i, Alfan, Yayat Hidayat, dan Sandi Setiadi. “Kursus Pra Nikah Menurut Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.Ii/542 Tahun 2013 Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah.” Al Mashalih: Journal Of Islamic Law 2, no. 1 (t.t.): 2021.
Thahir ibn Ashur. Maqashid as-Syariah al-Islamiyah. Wazirat al-Awqaf, 2014.
Widodo, Rinto Wahyu, dan Muhammad Untung Manara. “Effectiveness of Premarital Counseling in Indonesia: Literature Review.” KONSELI: Jurnal Bimbingan dan Konseling 11, no. 1 (2024).
Yanis, Mustain. Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Dispensasi Nikah Persepektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Penetapan No. 298/PDT. P/2019/PA. KAB. KDR). IAIN Kediri, 2023.
Yetti, Yetti, M Haq Miftahul Haq, dan D Rachmat Devie Rachmat. “Peningkatan Pemahaman Pada Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Tentang Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisplin 3, no. 1 (2019): 6–13.
Yunita, Bella Intan. Alasan Penceraian di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Barat Periode 2019-2020). Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Zahroh Qorinatus, Susetyo Achmad Budi, Handoyo Ichwan Pujo, Anwar Khairul. Usulan Program Kreativitas Mahasiswa, Koma (Komunitas Masyarakat Berencana): Program Berbasis Bcc Sebagai Upaya Pengendalian. 2013. https://scholar.google.com/scholar?q=related:D-iQhxJKp9UJ:scholar.google.com/&scioq=Hal+ini+sesuai+dengan+Analisis+survey+penduduk+antar+sensus+(SUPAS)+2005+dari+Badan+Koordinasi+Keluarga+Berencana+Nasional+(BKKBN)+didapatkan+angka+pernikahan+di+perkotaan+lebih+rendah+dibanding+di+pedesaan,+untuk+kelompok+umur+15-19+tahun+perbedaannya+cukup+tinggi+yakni+5,28%25+di+perkotaan+dan+11,88%25+di+pedesaan.&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1752883043379&u=%23p%3DD-iQhxJKp9UJ
Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Islam wa Adillatuhu. Dar al-Fikr, 1998.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.