Dinamika Maslahat dalam Dispensasi Kawin
Antara Norma Hukum dan Realitas Sosial
Keywords:
Dinamika, Maslahat, Dispensasi Kawin, Perkawinan AnakAbstract
Revisi Undang-Undang Perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan bertujuan mewujudkan kemaslahatan dengan mencegah perkawinan anak. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa praktik perkawinan usia dini masih terjadi, meskipun angka permohonan dispensasi nikah cenderung menurun. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika tafsir maslahat dalam praktik dispensasi kawin, serta menelaah ketegangan antara norma hukum yang ideal dengan realitas sosial yang kompleks. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analitis, serta teknik analisis deskriptif-kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa celah hukum dalam bentuk dispensasi justru telah menjadi pintu masuk legal bagi praktik perkawinan anak, di mana pertimbangan maslahat lebih sering diarahkan pada kepentingan sosial-kultural daripada perlindungan hak anak. Tafsir maslahat dalam praktik peradilan seringkali bersifat subjektif, situasional, dan belum berstandar, sehingga membuka ruang manipulasi hukum. Disimpulkan bahwa revisi regulasi belum sepenuhnya berdampak substantif tanpa penguatan instrumen penilaian maslahat dan kesadaran hukum masyarakat.
References
Al-Qardawi, Yusuf. Al-Maslahah fi al-Syariah al-Islamiyyah. Muassah al-Risalah, 1992.
Al-Shatibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Dar al-Ma’rifah, 2004.
Borowski, Martin. Gustav Radbruch’s Critique of Legal Positivism. Cambridge University Press, 2021.
Fadhilah, Lutfi Nur. “Al-Ḥilah al-Syar’iyyah dan Kemungkinan Penerapannya.” ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak 3, no. 1 (2019). https://arsip-journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/elfalaky/article/view/9778.
FAHMI, MOH ADIB ULIL. ANALISIS PERSEPSI HAKIM TENTANG KEADAAN MENDESAK DALAM PENETAPAN DISPENSASI NIKAH. t.t. Diakses 19 Juli 2025. https://eprints.walisongo.ac.id/22452/1/Skripsi_1602016105_Moh_Adib_Ulil_Fahmi.pdf.
Gobel, Meity Van. “DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA MANADO.” I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics 1, no. 1 (2021): 1. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/1699.
Gresnia, Enggel. “Analisis Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Indragiri Law Review 2, no. 3 (2024).
Hernawan, dan Mohammad Syifa Amin Widigdo. “Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest : Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari.” Al-Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023).
Herviani, Femilya, Erfaniah Zuhriah, dan Raden Cecep Lukman Yasin. “Pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi nikah perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang.” Jurnal Intelektualita : Keislaman, Sosial dan Sains 11, no. 1 (2022): 1.
Hidayatullah, Muhammad Syarif, Firman Wahyudi, dan Saipullah Saipullah. “Eksistensi dan Standarisasi Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin Berbasis Kepastian Hukum.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.6485.
Hikmah, Nafarozah. “Dispensasi Kawin dan Perkawinan Anak di Indonesia: Tantangan atau Solusi?” GoodStats, 8 November 2024. https://goodstats.id/article/dispensasi-kawin-dan-perkawinan-anak-di-indonesia-tantangan-atau-solusi-RQEdx.
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, 2006.
Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca UU No. 16/2019.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020).
Khalimi, Agus. “Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah.” Al-Hukkam: Journal of Islamic Fam-ily Law 1, no. 2 (2021): 2.
Lathifah, Anthin, Briliyan Ernawati, dan Anwar Masduki. “Problems with the Islamic Legal System regarding Child Marriages in Indonesia during the COVID-19 Pandemic.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 22, no. 2 (2022).
Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 453–80. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
Mudawamah, M. “Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.” Negara dan Keadilan 4, no. 2 (t.t.): 89
Patoni, Alfan, Imam Bukhori, dan Abd Hannan. “ANALISIS PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KRASAAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF ANALYSIS OF THE GRANTING OF MARRIAGE DISPENSATION IN THE KRASAAN RELIGIOUS COURT FROM A POSITIVE LEGAL PERSPECTIVE.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 6 (2025): 1.
Permana, Indra. “Tinjauan Mashlahah Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Un-dang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 : Studi Pada Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2019-2020.” Masters, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2023.
Pitrulaidi, Pitrulaidi. “ANALISIS PENETAPAN DISPENSASI NIKAH ANAK DIBAWAH UMUR OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Pengadilan Agama Kelas II Manna).” PhD Thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023. http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/505.
Pratama, Rino Cahya. “FENOMENA DISPENSASI NIKAH DAN PERKAWINAN DINI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.24239/familia.v5i1.199.
Saepullah, Asep, Akhmad Shodikin, dan Leliya Leliya. “Pembaruan Usia Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Multidisipliner).” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 8, no. 2 (2023): 2. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v8i2.15705.
Salam, Safrin. “Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam.” Pagaruyuang Law Journal 1, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.273.
Salmah, Salmah. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadi-lan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah).” PhD Thesis, IAIN Parepare, 2024. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8707/.
Sasih, Ni Luh Made Yari Purwani, dan Putri Triari Dwijayanthi. “Analisis Yuridis Permohonan Dis-pensasi Nikah Anak di Bawah Umur.” Jurnal Kertha Negara 11, no. 10 (2023).
Sistem Informasi Gender dan Anak KemenPPA.” Diakses 19 Juli 2025. https://siga.kemenpppa.go.id/
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press, 2012
Supriyadi, dan Budi Prasetyo. “Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah.” Jurnal Akta Notaris 3, no. 1 (2024): 259
UNFPA Indonesia. “UNFPA Indonesia: We Must Protect Girls from the Overwhemingly Harmful Impacts of Child Marriage.” Diakses 19 Juli 2025. https://indonesia.unfpa.org/en/news/unfpa-indonesia-we-must-protect-girls-overwhemingly-harmful-impacts-child-marriage.
Wibowo, Muhammad Kurniawan Budi, Astrie Octasari, Julia, dan Kirana Abubakar. “IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019 DI KECAMATAN WARA TIMUR KOTA PALOPO.” AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Eco-nomics 1, no. 1 (2022).
Yetta, Yasin, Ahmad Rajafi, dan Syahrul Mubarak Subeitan. “Understanding the Implications of Marriage Law Amendments: Marriage Dispensation Cases in Indonesian Religious Courts.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 9, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.29240/jhi.v9i1.8979.
Yusmedi, Zulkifli, dan Sri Yunarti. “IMPLIKASI DISPENSASI KAWIN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANGNO 16 TAHUN 2019 TERHADAP KETAHANANPERKAWINAN DIPENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB.” Jurnal Kritis Studi Hukum 10, no. 4 (2025): 52
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
“Bank Data Perkara Peradilan Agama.” Diakses 19 Juli 2025. https://kinsatker.badilag.net/Pencarian_smart/direktoriDataset_newtab.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.