Revitalisasi Hibah Keluarga menjadi Aset Produktif yang Berkelanjutan
Studi Kasus Model Hibah Bersyarat pada Bisnis Optik Keluarga di Jember
Keywords:
hibah bersyarat, bisnis keluarga, aset produktifAbstract
Pemberian hibah dalam keluarga seringkali bersifat konsumtif dan belum optimal sebagai instrumen ekonomi produktif. Di sisi lain, bisnis keluarga rentan terhadap konflik internal, terutama saat suksesi generasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana model hibah bersyarat dapat merekayasa transformasi aset hibah menjadi modal usaha produktif yang dikelola secara kolektif dan mengidentifikasi manfaat serta tantangan dari penerapan model tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus tunggal pada sebuah bisnis optik keluarga di Jember, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan ayah sebagai pemberi hibah dan ketiga anaknya sebagai penerima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hibah bersyarat—pemberian modal dengan syarat harus digunakan untuk usaha produktif dan dikelola secara kolektif—secara efektif mengubah akad hibah menjadi mandat pendirian persekutuan usaha (syirkah). Model ini terbukti berhasil menciptakan keberlanjutan finansial, menumbuhkan profesionalisme, dan yang terpenting, menjaga keharmonisan keluarga dengan memitigasi risiko konflik melalui struktur kepemilikan dan peran yang jelas sejak awal. Tantangan utama yang muncul bukanlah konflik interpersonal, melainkan beban moral yang kuat pada anak-anak untuk menjaga amanah, yang justru menjadi pendorong kesuksesan.
References
Al-Qur'an Al-Karim.
Al-Asqalany, Ibn Hajar. Fath al-Bari bi Syarh al-Bukhari. Vol. 5. Kairo: Maktabah as-Salafiyah, 1970.
Al-Bahuti, Mansur bin Yunus. Syarh Muntaha al-Iradat. Vol. 2. Kairo: Alam al-Kutub, 1993.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. al-Adab al-Mufrad. Kairo: Al-Mathba’ah al-Salafiyah, 1960.
———. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Thuq an-Najah, 2001.
Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr. Ighatsat al-Lahfan fi Mashayid al-Syaythan. Vol. 2. Riyadh: Dar Athaat al-’Ilm, 2019.
Ibn Hazm, Ali bin Muhammad. al-Muhalla bi al-Atsar. Vol. 8. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988.
Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. al-Mughni. Vol. 6. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1968.
Islamqa. “Hukm Ta’liq al-Hibah bi al-Syart.” Diakses 19 Juli 2025. https://islamqa.info/ar/answers/135316/.
KBBI Daring. “revitalisasi.” Diakses 19 Juli 2025. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/revitalisasi.
Khairunnisa, Ela. “Ketentuan Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Fiqh Kontemporer.” Skripsi, IAIN Purwokerto, 2019.
Martiya, Feti. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hibah Tanah Bersyarat (Studi Kasus di Desa Sangkaran Bhakti, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan, 2019.
Masriyah, Siti. “Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (Maret 2024): 627. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064.
Nor Muhamad, Nasrul Hisyam. “Konsep Hibah Bersyarat dan Aplikasinya dalam Perancangan Harta (The Concept of Conditional ‘Hibah’ and its Application in Property Planning).” UMRAN - International Journal of Islamic and Civilizational Studies 4, no. 3–1 (Desember 2017). https://doi.org/10.11113/umran2017.4n3-1.251.
Syaufii, Farah Fadillah. “Strategi Kepemimpinan dan Suksesi pada Bisnis Keluarga di Rumah Makan Berkonsep Syariah Ditinjau dari Perspektif Manajemen Bisnis Islam (Studi Kasus RM. Garang Asem H. Masduki).” Tesis Magister, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid, 2023.
Syaufii, Farah Fadillah. “Strategi Kepemimpinan dan Suksesi pada Bisnis Keluarga di Rumah Makan Berkonsep Syariah Ditinjau dari Perspektif Manajemen Bisnis Islam (Studi Kasus RM. Garang Asem H. Masduki).” Tesis Magister, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid, 2023.
Tim Ulama Tafsir. al-Tafsir al-Muyassar. Vol. 1. Madinah: Kompleks Percetakan Al-Qur’an Malik Fahd, 2009.
Wulansari, Putri, dan Rusnandari Retno Cahyani. “Perencanaan Suksesi Dalam Bisnis Keluarga.” JUMBIWIRA : Jurnal Manajemen Bisnis Kewirausahaan 3, no. 1 (April 2024): 65–76. https://doi.org/10.56910/jumbiwira.v3i1.1394.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.