Pembatalan Perkawinan Disebabkan Homoseksual
Studi Analisis Maqashid Asy-Syariah Atas Putusan PA Jember Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr
Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Homoseksual, Maqashid Asy-SyariahAbstract
Penelitian ini membahas pembatalan perkawinan yang disebabkan oleh orientasi seksual salah satu pasangan yang diketahui sebagai homoseksual, dengan fokus pada analisis putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr dalam perspektif Maqashid Asy-Syariah. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dan sejauh mana orientasi seksual dapat dijadikan dasar hukum pembatalan perkawinan dalam hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif serta analisis isi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena terbukti bahwa salah satu pihak menyembunyikan orientasi seksualnya yang menyimpang (homoseksual), yang secara substansial bertentangan dengan tujuan utama perkawinan dalam Islam. Dalam kerangka Maqashid Asy-Syariah, keputusan tersebut sejalan dengan penjagaan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-maal), serta mencerminkan upaya untuk melindungi nilai-nilai dasar keluarga dalam Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatalan perkawinan karena alasan homoseksualitas dapat dibenarkan secara hukum positif maupun syariat Islam, selama terbukti bahwa orientasi tersebut disembunyikan dan mengancam keutuhan rumah tangga.
References
Al-Quran Al-Karim
Ahmadi, Abdul Aziz Mabruk al-, Abdul Karim Bin Shunaitan al-Amri, Abdullah Bin Fahd asy-Syarif, dan Faihan Bin Syali al-Muthairi. Al-Fiqhul Muyassar Fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah. Dar al-Salaf al-Salih, 2018.
Alukah, “Maqashid An-nikah”, https://www.alukah.net/social/0/165088/, Di akses 23 juli 2025.
Al-Khadimi, Nuruddin Ibnu Mukhtar. Ilmu Al Maqashid As Syari'ah. Riyadh: Maktabah al-'Abikan, 2001.
Al-Yubi, Muhammad Sa'ad. Maqashid al-Syariah al-Islamiyah wa 'Aqalatuha bi al-Adillah al-Syar'iyyah.Riyadh: Dar al-Hijrah, 1998.
An-Naisaburi, Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi. Sahih Muslim. Riyadh: Dar as-Salam, 2000.
Fahmi, Muhammad Nurul, dkk., “Prosedur Dan Syarat Poligami Di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah,” Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah 11, no. 2 (2024).
Hellosehat, "Kenali 10 Jenis Orientasi Seksual dan Setiap Perbedaannya",https://hellosehat.com/seks/tips-seks/orientasi-seksual. diakses 24 Juli 2025
Husna, Muhammad Syafiul, dan Sabilul Muhtadin. "Pembatalan pernikahan karena suami memiliki penyakit gangguan mental perspektif Maqashid Syari’ah (Analisis putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt. G/2022/PA. Bgr)," Rio Law Jurnal 4, no. 1 (2023).
Ibnu ‘asyur, Muhammad thahir. Maqashid As-Syari’ah Al Islamiyyah. Tunis: Maktabah istiqomah,1366 H.
Intihani, Siti Nur. “Pembatalan Perkawinan Dan Pelaksanaannya Di Indonesia,” Jurnal Hukum Jurisdictie 6, no. 1 (2024).
Irsan, Abu Abdillah dkk., “Analisis Undang-Undang Hukum Keluarga Mesir Nomor 100 Tahun 1985 Pasal 11 Tentang Poligami Dan Relevansinya Dengan Maqashid Syariah,” Al-Majaalis 9, no. 2 (2022).
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Kurniawan, Fendy. “Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Surat Kematian Suami Kematian Suami (Studi Analisis atas Putusan PA Banjarnegara No. 1690/Pdt. G/2022/Pa Ba Ditinjau dari Perspektif Fikih Islam)”. Skripsi, jember: Program Hukum Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam As-Syafi’I, 2024.
Lubis, Sakban dkk. Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Muchtar, Henni. "Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia." Humanus 14, no. 1 (2015).
Mustafa, Ibrahim dkk., al-Mu’jam al-Wasith. Istanbul: Al Maktabah Al Islamiyah, 1972.
Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr.
Ramadhan, Abdul Rahman, dan Siti Aisyah Nur Sari. “Peran Keluarga Muslim Melalui Pendidikan Agama Dan Pendidikan Seks Usia Dini Sebagai Upaya Identifikasi Dan Pencegahan Penyimpangan Seksual Di Masyarakat,” Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2023).
Rustam, Muhammad Yusup, dkk. “Pembatalan Pernikahan Karena Homoseksual: Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr,” Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah 12, no. 2 (2025).
Sahla, Abu, dan Nurul Nazara. Buku Pintar Pernikahan. Jakarta: Belanoor, 2011.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta , 2018..
Syafiul Husna, Muhammad, dan Sabilul Muhtadin. Pembatalan pernikahan karena suami memiliki penyakit gangguan mental perspektif Maqashid Syari’ah (Analisis putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt. G/2022/PA. Bgr. t.t.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Vernando, Verly. "Permohonan Izin Poligami Karena Hiperseks (Studi Analisis Maqasid Asy-Syari'ah atas Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1775/Pdt.G/2023/PA.Jr)". Skripsi, Jember: Program Hukum Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam As-Syafi’I, 2024.
Zainal, Muhammad dan Deni Irawan, “Impotensi Sebagai Alasan Fasakh: Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 Perspektif Maqashid Syariah,” Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.