Keluarga dalam Ancaman Judi Online
Tinjauan Hukum Islam dan Peran Pemerintah
Keywords:
Judi Online; Ketahanan Keluarga; Hukum Islam; Peran Pemerintah.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah memudahkan akses masyarakat terhadap praktik judi online, yang berdampak serius terhadap ketahanan keluarga. Meningkatnya jumlah kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta beban ekonomi akibat aktivitas perjudian daring menunjukkan bahwa keluarga menjadi entitas yang paling rentan terkena dampaknya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bahaya judi online terhadap ketahanan keluarga dalam perspektif hukum Islam serta menelaah peran strategis pemerintah dalam menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, melalui telaah terhadap literatur keislaman, regulasi negara, dan data empiris yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa judi online tergolong dalam kategori maisir yang diharamkan dalam Islam karena merusak nilai-nilai moral, menimbulkan ketidakpastian, dan merampas harta secara batil. Sementara itu, meskipun pemerintah telah melakukan pemblokiran situs dan membentuk satuan tugas, upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pendekatan keagamaan, edukasi digital, dan kebijakan negara yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif. Kesimpulan dari studi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk menyelamatkan keluarga dari ancaman sistemik judi online di era digital.
References
Adlina, Nisa Amalina. “Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online Di Indonesia: Mengatasi Hambatan Regulasi Dan Implementasi.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2025).
Agnew, Robert. Pressured Into Crime: An Overview of General Strain Theory. New York: Oxford University Press, 2006.
Akbar, Gugun Geusan dkk. “Policy Brief: Tackling the Social, Economic, and Legal Impacts of Online Gambling in Indonesia.” Journal of Humanities, Social Sciences and Business (JHSSB) 3, no. 4 (2024).
Andayani, Dwi. "Kominfo Blokir 1,9 juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023-22 Mei 2024," detikNews, 24 Mei 2024, https://news.detik.com/berita/d-7355672/kominfo-blokir-1-9-juta-konten-judi-online-sejak-juli-2023-22-mei-2024.
Anisa, Lina Nur. “Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah.” Journal of Islamic Business Management Studies 5, no. 1 (2024).
Arifina, Dhea Astri, Yusnadi, dan Muhammad Takwin Machmud. “The Effect of Online Gambling Addiction (Slot) on Family Harmony: A Case Study of Family Leaders in Bunga Tanjung Village.” International Journal of Educational Practice and Policy 2, no. 1 (2024).
BKKBN. Strategi Penguatan Ketahanan Keluarga di Era Digital. Jakarta: BKKBN Press, 2021.
Candra, Yudas Tadius Andi dan Ratri Paramitalaksmi. “Membangun Masyarakat Tangguh Finansial: Edukasi Financial Literacy sebagai Langkah Pencegahan terhadap Pinjaman dan Judi Online di Karang Taruna Sahaja Dusun Kuwangen.” Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 9, no. 2 (2025).
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2008.
Desi, Elfia, dkk. “Aksiologi Psikologi Sosial: Perilaku Konformitas Judi Online Berdampak pada Kesehatan Mental Keluarga,” An-Nafs: Jurnal Fakultas Psikologi 19, no. 1 (2025).
Dowling Nadine, dkk. “Problem Gambling and Intimate Partner Violence: A Systematic Review and Meta-Analysis.” Trauma, Violence, & Abuse 17, no. 1 (2016).
Estriana, Virna dan Annisa Ratu. "Government communication strategies in combating online gambling in Indonesia." INJURITY: Journal of Interdisciplinary Studies 3, no. 10 (2024).
Fitriani, R. “Peran Penyuluh Agama dalam Penguatan Keluarga Sakinah di Era Digital.” Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi 17, no. 1 (2023).
Greco, Rosita dan Alessandra Curci. “Does the General Strain Theory Explain Gambling and Substance Use?” Journal of Gambling Studies 33, no. 3 (2017).
Haetami, Heru. "Jutaan Warga Main Judi Online pada 2023, Perputaran Uang hingga 327 T," KBR ID, 24 April 2024, https://kbr.id/berita/nasional/jutaan_warga_main_judi_online_pada_2023,_perputaran_uang_hingga_327_t.html.
Hidayat, R. “Ketahanan Keluarga di Era Digital: Antara Tantangan dan Peluang.” Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i 9, no. 1 (2022)
Hing, Nerilee dkk. “An Integrative Review of Research on Gambling and Domestic and Family Violence: Fresh Perspectives to Guide Future Researc.” Frontiers in Psychology 13 (2022).
Judijanto, Loso, dkk. "Assessing The Socio-Economic Impact Of Online Gambling Through A Sharia Economic Lens: An In-Depth Analysis." Cosmos: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi 1, no. 3 (2024).
Juhara, Nasisca Fitria, Mia Amalia, dan Aji Mulyana. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Judi Online Di Indonesia: Analisis Yuridis Dan Sosiologis.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2025).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Panduan Bimbingan Keluarga Sakinah. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, 2020.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). "Kemen PPPA: Judi Online Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga," Kemen PPA, 13 Juni 2024, https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTI0OQ==.
Kurniawan, Yundha, Taufik Siregar, dan Sri Hidayani. "Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia." Arbiter: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023).
Muhamad, Nabilah. “Databoks.” Katadata.co.id, June 24, 2024. https://databoks.katadata.co.id/layanan-konsumen-kesehatan/statistik/400b311f672b213/4-juta-orang-indonesia-judi-online-dari-anak-sampai-orang-tua.
Netti, Misra dan Muhammad Kamalin. “Sosialisasi Bahaya Judi Online terhadap Keutuhan Rumah Tangga di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.” Dinamika: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 1, no. 1 (2024).
Oktariani, Rizky, Sri Suatmiati, dan Muhammad Yahya Selma. "Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana judi online (judi slot) di Kota Palembang." Doctrinal 8, no. 1 (2023).
PDSI KOMDIGI, “Kementerian Komunikasi Dan Digital,” Komdigi.go.id, 2019.
Prameswari, Lintang Budiyanti. "Kepala BKKBN: Judi online salah satu penyebab tingginya perceraian," ANTARA News, 27 Juni 2024, https://www.antaranews.com/berita/4170549/kepala-bkkbn-judi-online-salah-satu-penyebab-tingginya-perceraian.
Rafiqah, Lailan dan Harunur Rasyid, “The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat,” Al‑Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan 20, no. 2 (2023).
Ramadhan, Taufiq, dkk. "Impact of Online Gambling Practices on Family Harmony: A Case Study in South Meruya, Kembangan Sub-District, West Jakarta." Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2024)
Salim, Fadli dkk. “Bentuk Perkembangan dan Penafsiran Judi dalam Pandangan Al-Baqarah 219 dan Al-Maidah 90–91.” Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an 6, no. 1 (2025).
Saogo, Lentri, Yuhelna, dan Yenita Yatim. “Dampak Judi Biliar terhadap Perekonomian Keluarga di Dusun Gulu-Guluk Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021).
Saptohutomo, Aryo Putranto. “Mengapa Judi Online Semakin Menggurita Di Kalangan Menengah Ke Bawah?” KOMPAS.com. Kompas.com, November 12, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/12/17122161/mengapa-judi-online-semakin-menggurita-di-kalangan-menengah-ke-bawah#:~:text=Apa%20alasan%20judi%20online%20menarik,minat%20dari%20berbagai%20kalangan%20ekonomi.
Sari, Rahma Duicta dan Lesti Heriyanti. “Dampak Judi Online terhadap Keluarga Nelayan di Pulau Baai Kota Bengkulu.” Jurnal Ilmiah IDEA 3, no. 2 (2025).
Umar, Nasaruddin. “Konsep Hukum Modern: Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Hukum Nasional.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 22, no. 1 (2014).
Universitas Muhammadiyah Surakarta. “Judi Online Memerosokkan Indonesia Ke Jurang Kemelaratan.” Ums.ac.id, 2024. https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/judi-online-memerosokkan-indonesia-ke-jurang-kemelaratan.
Utami, Fadillah dkk. “Judi Online: Faktor Pemicu Perceraian dalam Keluarga Modern.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera 4, no. 1 (2025).
Wahyuni, Haria Saputry dkk. “Financial Literacy of Indonesian Society as an Effort to Face the Online Gambling Crisis. ” dalam Proceedings of the 6th Open Society Conference (OSC 2024).
Wahyuni, Nani dan Khusnul Khotimah. “Peran Penyuluh Agama dalam Membentuk Keluarga Sakinah di Desa Kebumen,” ARKANA: Jurnal Komunikasi dan Media 2, no. 1 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.