Hubungan Antara Ketaatan Istri Kepada Suami Dan Status Manusiawi Istri Dalam Prespektif Hukum Islam

Authors

  • Irsan Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember

Keywords:

ketaatan istri, status manusiawi istri, hukum Islam

Abstract

Kaum muslimin pada umumnya sudah mengetahui dari ceramah-ceramah agama, khotbah-khotbah jumat, berbagai platform di media sosial tentang wajibnya seorang istri mentaati suaminya. Namun kita tidak bisa memastikan apakah mereka benar-benar paham atau tidak esensi dari ketaatan istri kepada suami, sehingga sangat mungkin ada di antara yang berpersepsi bahwa ketaatan istri kepada suami bersifat mengekang istri bahkan tidak manusiawi. Penelitian ini meneliti hubungan antara ketaatan istri kepada suami dan status manusiawi istri dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini adalah library research, datadata dalam penelitian ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang relevan dengan tema penelitian serta penjelasan-penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka serta jurnal-jurnal ilmiah yang relevan. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan teknik analisis deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, secara umum istri wajib mentaati suaminya, dengan memeprhatikan beberapa hal, yaitu istri wajib mentaati suaminya selama tidak dalam hal-hal yang menyelisihi syariat Allah, sesuai kemampuan istri, terkait permasalahan pernikahan yang merupakan hak suami serta turunan-turunannya, dalam hal-hal yang secara ‘urf (adat) merupakan tugas istri, tidak menimbulkan mudarat, dan dalam hal-hal yang sesuai dengan fitrah istri sebagai seorang wanita. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kewajiban istri untuk taat kepada suami tidak menafikan hak-hak manusiawi istri, sehingga kewajiban tersebut tidak bertentangan dengan fitrah dan hak-hak dasar istri sebagai manusia.

References

Abul Baqa’ Al-hanfi, Al-Kuliyyat, Beirut: Muassasatur Risalah.

Abul Qasimal-Ashfahani, al-mufradat fi ghariibil qur’an, Beirut: Darul Qalam, 1412H.

Ahmad, Musnad Al-Imam Ahmad, Muassasah Ar-Risalah, 1421H.

Al-Askari, al-furuq al-lughawiyah, Mesir: Darul ‘Ilmi Watstsaqafah.

Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1411H.

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, Wizaratul Awqaf Wasy-syu-un Al-Islamiyyah, 1427H.

Al-Munawi, Faidhul Qadhir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, Mesir, Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra, 1356H.

Ath-Thabari, Jami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an, Mekkah, Darut Tarbiyah Watturats.

Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Beirut: Muassasatur Risalah, 408H.

Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Beirut: Darul Kutub Al-‘ilmiyyah.

Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, Beirut: Dar Shadir, 1414H.

Ibnul Jauzi, Tadzkiratul Arib Fi Tafsiril Gharib, Beirut: darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1425H.

Ibrahim Musthafa, al-mu’jamul wasith, Daar ad-Dakwah.

Kompilasi Hukum Islam.

Muhammad Husain, Hudhununa Muhaddadah Min Dakhiliha, Beirut: Muassasah Ar-Risalah: 1404H.

Nur Khairunisa, Dampak Nusyuz Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Sosiologi Hukum, Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2020.

Zainuddin Ibnu Nujaim, Al-Bahrur Ra-iq Syarh Al-Kanzid Daqa-iq, Darul Kitab Al-Islami.

Zakaria Al-Anshari, Al-Ghurar Al-Bahiyyah, Al-Mathba’ah Al-Mimaniyyah.

Published

2025-06-15

How to Cite

Irsan. (2025). Hubungan Antara Ketaatan Istri Kepada Suami Dan Status Manusiawi Istri Dalam Prespektif Hukum Islam. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 20–39. Retrieved from https://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/57

Issue

Section

Proceedings Article