Pengaruh Pemahaman Hukum Pernikahan dengan Kesiapan Menikah pada Mahasisiwi Prodi Hukum Keluarga Islam
Studi pada Mahasiswi Program Studi HKI STDI Imam Syafi'I Jember
Kata Kunci:
pemahaman hukum pernikahan, kesiapan menikah, mahasiswi, hukum keluarga islamAbstrak
Pernikahan dalam Islam bukan hanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang disahkan secara agama, tetapi juga merupakan ikatan suci yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan hukum. Dalam membangun rumah tangga yang harmonis, kesiapan menikah menjadi hal yang sangat penting. Kesiapan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh faktor usia ataupun keinginan pribadi, tetapi juga dipengaruhi oleh pemahaman seseorang terhadap hukum pernikahan dalam Islam. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pemahaman hukum pernikahan memiliki pengaruh terhadap kesiapan menikah mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STDI Imam Syafi’i Jember. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi linier sederhana. Variabel independen dalam penelitian ini adalah pemahaman hukum pernikahan, sedangkan variabel dependennya ialah kesiapan menikah. Responden penelitian terdiri dari 30 mahasiswi HKI yang telah menempuh mata kuliah fikih munakahat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner berskala Likert yang sebelumnya telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Analisis data dilakukan menggunakan aplikasi JASP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara pemahaman hukum pernikahan terhadap kesiapan menikah mahasiswi. Hal ini dibuktikan melalui nilai signifikansi sebesar 0,020 (< 0,05). Selain itu, nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,213 menunjukkan bahwa pemahaman hukum pernikahan memberikan kontribusi sebesar 21,3% terhadap kesiapan menikah, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain seperti kesiapan emosional, mental, finansial, sosial, dan spiritual. Berdasarkan hasil tersebut, diperlukan penguatan kurikulum yang tidak hanya menekankan aspek teori hukum, tetapi juga pembinaan karakter, kesiapan emosional, dan kemampuan menghadapi kehidupan rumah tangga secara nyata.
Referensi
Al-Qur'an al-Karim
Atiqya, Afifah Barkatul, Asep Irfan Fanani, and Irawan. “Penerapan Metode Penelitian Kuantitatif Dalam Manajemen Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 19 (2023): 39–45. https://doi.org/10.5281/zenodo.8378437.
Azzahra, F. Penerapan Pendekatan Integratif dalam Penguatan Kurikulum Hukum Keluarga Islam di PTKI, Jurnal: Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2023
Aziz, Asep Abdul, Nurti Budiyanti, Universitas Islam, Negeri Sunan, Gunung Djati, and Universitas Pendidikan Indonesia. “Pengaruh Pemahaman Konsep Pernikahan Terhadap Persiapan Menikah di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Pasopati 3, no. 2 (2021): 73–79.
Berlianti, Dessy Fitria, Ashfa Al Abid, and Arcivid Chorynia Ruby. “Metode Penelitian Kuantitatif Pendekatan Ilmiah Untuk Analisis Data.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 1861–64.
Chairawati, Fajri. “Membangun Etos Dakwah Dalam Keluarga.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 1, no. 1 (2015): 19–29. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v1i1.251.
Departemen Agama RI. (1991). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI.
Fitri, Agus Zainul. “Keluarga Sebagai Lembaga Pertama Pendidikan Islam.” Jurnal Pendidikan Islam 27, no. 1 (2016): 21. https://doi.org/10.15575/jpi.v27i1.493.
Gusmawan, Rosan. “Pernikahan Menurut Hukum Islam.” Pendais I, no. 1 (2019): 56–68.
Hayati, Sri Ayatina, and Muhammad Eka Prasetia. “Pengaruh Usia Terhadap Kesiapan Menikah Pada Wanita Remaja.” Jurnal Consulenza : Jurnal Bimbingan Konseling Dan Psikologi 6, no. 2 (2023): 224–33. https://doi.org/10.56013/jcbkp.v6i2.2309.
Ina, Ai, Afifah Munawwaroh, Ahmad Ghozali Panjaitan, Pascasarjana Manajemen, and Pendidikan Islam. “Metode Penelitian Korelasi Pada Manajemen Pendidikan Islam.” Gunung Djati Conference Series 2 (2023): 569–79. https://conferences.uinsgd.ac.id/.
INU Tasikmalaya. “Pengertian Hukum Keluarga Islam (HKI),” 2025. https://inutas.ac.id/hukum-keluarga-islam-hki/.
Karimun, Rizki. “Implementasi Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam) Terhadap Nikah Hamil Di Kantor Urusan Agama” 2507, no. February (2020): 1–9.
Khasanah, N. Integrasi Nilai Sosial dalam Pembelajaran Hukum Islam di Perguruan Tinggi
Jurnal: Al-Ahkam, 2020, https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahkam/article/view/2647
Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2022): 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.
Mega Utami Imyansah, Indah Mutia, Deta Rehulina, Naura Azifa, Putri Adillah, and Wismanto Wismanto. “Fiqih Munakahat Dalam Pendidikan Islam.” ALFIHRIS : Jurnal Inspirasi Pendidikan 2, no. 2 (2024): 119–32. https://doi.org/10.59246/alfihris.v2i2.776.
Ramadhani, Eva. “KESIAPAN CALON PENGANTIN PRA NIKAH (Studi Deskriktif Analisis Pada Kesiapan Bimbingan Pranikah Di KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh).” Pharmacognosy Magazine 75, no. 17 (2021): 399–405.
Ridhowan, M. “Problematika Perkawinan Di Kalangan Mahasiswa Dalam Membentuk Keluarga Sakinah.” HOKI Journal of Islamic Family Law, 2007, 49–57.
Siswanto. “Memahami Makna Mitsaqon Gholidzon Dalam Hukum Pernikahan,” 2016, 1–18.
Umam Khotibul, Moh Muslimin. “Keluarga Sebagai Basis Optimalisasi Dakwah.” Dariscomb, Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam 2203 (n.d.): 1 21.https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/JDARISCOMB/article/view/3549/1830.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Prosiding Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.