Peran Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga Mahasiswa Menikah dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga: Perspektif Suami
Studi Kasus di STDI Imam Syafi'i Jember
Kata Kunci:
pengelolaan keuangan, mahasiswa menikah, hukum keluarga IslamAbstrak
Stabilitas keluarga tidak hanya ditentukan oleh hubungan emosional, tetapi juga oleh kemampuan mengelola keuangan rumah tangga secara terencana. Kondisi ini semakin kompleks pada mahasiswa yang menikah di tengah masa studi, di mana mereka harus membagi peran antara tuntutan akademik dan tanggung jawab rumah tangga dalam kondisi finansial yang belum mapan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pengelolaan keuangan rumah tangga, proses musyawarah dan pengambilan keputusan finansial, serta perannya dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mahasiswa menikah di STDI Imam Syafi'i Jember dari perspektif suami dalam kerangka Hukum Keluarga Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap lima informan yang dipilih menggunakan purposive sampling. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diperkuat dengan triangulasi untuk menjaga validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber keuangan keluarga bersifat multisumber dan adaptif, dengan tiga model pengelolaan: sentralisasi oleh suami, pendelegasian kepada istri, dan pengelolaan bersama. Proses pengambilan keputusan finansial berlangsung melalui negosiasi yang bermuara pada keridaan bersama (taradhin), sementara keharmonisan dijaga melalui rantai transparansi–akseptasi–resiliensi sebagai respons adaptif terhadap kondisi perantauan. Penelitian ini menegaskan bahwa konsep nafkah, qiwamah, dan ta'awun dalam hukum keluarga Islam dapat diimplementasikan secara fleksibel dan kolaboratif sesuai kondisi sosial-ekonomi keluarga mahasiswa.
Referensi
Al-Qur’an
A. A. (Mahasiswa STDI), wawancara oleh Nashiruddin Qais. Jember. Tanggal 29 April 2026.
Al-Tsa'ālibī, Abū Manshūr 'Abd al-Mālik ibn Muḥammad ibn Ismā'īl. Al-Tamtsīl wa al-Muhādharah. Diedit oleh 'Abd al-Fattāḥ Muḥammad al-Ḥulw. Cet. 2. t.t.: Al-Dār al-'Arabiyyah li al-Kitāb, 1981.
A. S. (Mahasiswa STDI), wawancara oleh Nashiruddin Qais. Jember. Tanggal 3 Mei 2026.
Al-Zuḥaylī, Wahbah. Al-Tafsīr al-Munīr fī al-ʿAqīdah wa al-Sharīʿah wa al-Manhaj. Cet. 1. Damaskus: Dār al-Fikr; Beirut: Dār al-Fikr al-Muʿāṣir, 1991.
Ashari, Winning Son, Abdul Rahman Ramadhan, dan Arif Husnul Khuluq. “POLA KOMUNIKASI PASANGAN DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN KELUARGA: (Studi Kasus pada Aktivis Mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember).” Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (Juli 2024): 169–82. https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v2i2.702.
Endria, Laori Zola, dan Mira Hasti Hasmira. “Fungsi Keluarga Pada Pasangan Pernikahan Dini.” Jurnal Perspektif 9, no. 1 (Maret 2026): 73–85. https://doi.org/10.24036/perspektif.v9i1.1431.
E. S. (Mahasiswa STDI), wawancara oleh Nashiruddin Qais. Jember. Tanggal 18 April 2026.
Fahmi, Zulkifli Reza. “Pembagian Peran Suami dan Istri dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani.” Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (Mei 2023): 1–20. https://doi.org/10.51825/qanun.v1i1.16.
Farma, Junia, Eddy Gunawan, Muhammad Haris Riyaldi, Dewi Suryani Sentosa, dan Khairil Umuri. “ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 9, no. 1 (Mei 2024): 99–112. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v9i1.2711.
F. H. (Mahasiswa STDI), wawancara oleh Nashiruddin Qais. Jember. Tanggal 24 April 2026.
Hambali, M. “Manajemen Ekonomi Keluarga Dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga.” Anthronomics: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia 2, no. 4 (2025): 462–72.
Helmi, Arief, dan Sande Sande. “Pembagian Peran dalam Pengambilan Keputusan Pembelian Keluarga.” Conf. paper presented pada Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Unisbank 2017. Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Unisbank 2017, 2017. https://www.neliti.com/publications/174187/.
Ibn Qudāmah, Muwaffaq al-Dīn Abū Muḥammad 'Abd Allāh. Al-Mughnī. Diedit oleh 'Abd Allāh ibn 'Abd al-Muḥsin al-Turkī dan 'Abd al-Fattāḥ Muḥammad al-Ḥulw. Cet. 3. Riyāḍ: Dār 'Ālam al-Kutub, 1997.
Khuly Shofiana. “PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH TANGGA DALAM EKONOMI ISLAM.” Journal of Sharia Economics 5, no. 2 (Oktober 2024): 227–47. https://doi.org/10.22373/jose.v5i2.4865.
Latuserimala, Gerald, dan Paisal Ansiska. METODE PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL. t.t.
Lukman Hakim, Dito Wahyutomo, dan Dewi Oktayani. “Strategi Manajemen Keuangan Rumah Tangga Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen Bisnis Era Digital 1, no. 4 (November 2024): 34–46. https://doi.org/10.61132/jumabedi.v1i4.380.
Munir, Abdul, dan M. Hafid Mahmudi. “ANALISIS TERHADAP KESIAPAN FINANSIAL SEBELUM MENIKAH STUDI KASUS PADA MAHASISWA STDI IMAM SYAFI’I JEMBER.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 3 (Juli 2025): 306–22. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i3.2127
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Abū al-Ḥusayn. Al-Jāmiʿ al-Ṣaḥīḥ (Ṣaḥīḥ Muslim). Ed. Muḥammad Dhahnī Afandī dkk. 8 jilid. Turki: Dār al-Ṭibāʿah al-ʿĀmirah, 1334 H.
Nurdiansari, Ranti, dan Anis Sriwahyuni. PENGARUH PENGELOLAAN KEUANGAN TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA. t.t.
Nurfajriani, Wiyanda Vera, Muhammad Wahyu Ilhami, Arivan Mahendra, Muhammad Win Afgani, dan Rusdy Abdullah Sirodj. “Triangulasi Data Dalam Analisis Data Kualitatif.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 17 (September 2024): 826–33. https://doi.org/10.5281/zenodo.13929272.
R. A. (Mahasiswa STDI), wawancara oleh Nashiruddin Qais. Jember. Tanggal 3 Mei 2026.
Rahmawati, Rahmi, Mulyana Mulyana, dan Adnan Adnan. “Peran Qanaah dalam Mengatasi Masalah Ekonomi Rumah Tangga.” Jurnal Riset Agama 2, no. 2 (Mei 2022): 167–84. https://doi.org/10.15575/jra.v2i2.16981.
Ramdhan, Tri Wahyudi. “METODE PENELIATIAN KUALITATIF : Teori, Teknik, Dan Aplikasi.” Press STAI Darul Hikmah Bangkalan 1, no. 1 (Januari 2025): 1–222.
Sari, Febriana Fitria, dan Moch Khoirul Anwar. PERAN ISTRI DALAM MEMBANTU PEREKONOMIAN KELUARGA DITINJAU DARI EKONOMI ISLAM. 3 (2020).
Sari, Siti Nur Alifah Kurnia. “Managemen keluarga sakinah: Studi mahasiswa Luar Negeri di Kota Malang yang telah menikah.” Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2020. http://etheses.uin-malang.ac.id/26224/.
Sholahudin, Umar. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. 10, no. 2 (2017).
Sutabri, Ahmad gofur. “Kedudukan Nafkah Dalam Hukum Keluarga Islam: Antara Tanggung Jawab Dan Realitas Sosial.” Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth 8, no. 01 (Juni 2025): 32–38. https://doi.org/10.47759/zcje8g90.
Tasya, Eraskaita Ginting, dan Gita Astrid. “Pola Komunikasi Pasangan Suami-Istri Dalam Mengelola Konflik Ekonomi Pada Keluarga Tanpa Penghasilan Tetap.” Jurnal Komunikasi 17, no. 1 (Maret 2026): 22–30. https://doi.org/10.31294/jkom.v17i1.12423.
Yanti, Kadek Dera, dan Ni Made Suci. “PENGARUH LITERASI, SIKAP KEUANGAN, PENGENDALIAN DIRI TERHADAP PERILAKU PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH TANGGA DI DESA PANJI ANOM.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika 13, no. 1 (April 2023): 83–92. https://doi.org/10.23887/jiah.v13i1.46043.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Prosiding Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.