Kedudukan Nafkah Hadanah yang Terabaikan sebagai Hak Pra-Kewarisan dalam Hukum Islam

Penulis

  • Khonifah Amanah Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Shofiyyah Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • In’am Mumtaz Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Kata Kunci:

nafkah hadanah, dain, hak anak, hukum keluarga Islam

Abstrak

Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait pemenuhan hak anak, khususnya nafkah hadanah pasca perceraian. Meskipun hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menegaskan kewajiban ayah untuk menanggung biaya pemeliharaan anak, dalam praktiknya kewajiban tersebut sering terabaikan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum nafkah hadanah yang tertunggak, terutama ketika ayah meninggal dunia sebelum melunasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nafkah hadanah yang terabaikan menurut hukum Islam dan KHI, mengkaji pandangan fuqaha mengenai status nafkah hadanah yang tertunggak pasca perceraian, serta menelaah implikasi hukumnya terhadap harta peninggalan pewaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan mazhab. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI belum mengatur secara eksplisit kedudukan nafkah hadanah yang tertunggak, namun kewajiban ayah terhadap nafkah anak tetap diakui secara implisit melalui ketentuan mengenai pemeliharaan dan pembiayaan anak. Di kalangan fuqaha terdapat perbedaan pandangan; mazhab Hanafi cenderung menganggap nafkah yang telah lewat waktunya dapat gugur, sedangkan mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah memandang nafkah tersebut tetap menjadi hak anak dan dapat berubah menjadi dain (utang). Oleh karena itu, nafkah hadanah yang tertunggak lebih tepat diposisikan sebagai utang pewaris yang harus diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan guna menjamin perlindungan hak anak dan mewujudkan keadilan dalam hukum keluarga Islam.

Referensi

Al-Qur’an Al-Karim

Anshari, Riza Fauzan. “Hutang Nafkah dalam Perkawinan Setelah Terjadi Perceraian.” Badamai Law Journal 3, no. 1 (Maret 2018).

As-Kasani, Alauddin. Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i. Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1986.

Aspirayini, Al. “Judul Artikel.” Jurnal AL-HASANI 2, no. 1 (2025): 79–93.

Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz X.

Burhanudin, Achmad Asfi, and Muhammad Al Faruq. “Problematika Perceraian Dan Pemenuhan Nafkah Anak.” Nama Jurnal 4, no. 2 (2023).

Hidayat, Muhammad, Tri Leli Rahmawati, dan Isyaq Maulidan. “Hukum Hadhanah Anak Akibat Perceraian.” Ma’Mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 2, no. 5 (Oktober 2021): 535–550.

Ibn Qudamah. al-Mughni. Juz VIII. Kairo: Hajar, 1992.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. https://www.pta-malut.go.id/publikasi/arsip-hasil-penelitian/370-undang-undang-nomor-1-tahun-1974-tentang-perkawinan.

Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2018.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia.” 11 Februari 2025. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia.

Marhaeny, Putri Oktavia. “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Terhadap Nafkah Anak Di Pengadilan Agama Purwokerto, Perspektif Kepastian Hukum.” Skripsi, 2025.

Muhamad, Nabilah. “Kasus Perceraian di RI Meningkat pada 2025, Cerai Gugat Terbanyak.” Databoks, 9 Maret 2026. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/69aa98aa7bd58/kasus-perceraian-di-ri-meningkat-pada-2025-cerai-gugat-terbanyak.

Pengadilan Agama Majalengka. “Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.” Diakses 30 Mei 2026. https://hak.pa-majalengka.go.id/.

Rusnadia, M., and Ilham Dani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Wangi-Wangi).” Al-Usariyah 4, no. 1 (2026). https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v4i1.1384.

Suleman, Frangky. “Pandangan Hakim terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Tondano.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2021): 25–35.

Suryani, Dwi Citra, dan H. Zaeni Asyhadie. “Pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai Gugat di Pengadilan Agama Mataram.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 4, no. 2 (Juni 2024): 555–565.

Wicaksana, Dika Hikmah, et al. “Pertimbangan Hukum Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” Media Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024): 362–68. https://doi.org/10.5281/zenodo.12179892.

Diterbitkan

2026-06-16

Cara Mengutip

Khonifah Amanah, Shofiyyah, & In’am Mumtaz. (2026). Kedudukan Nafkah Hadanah yang Terabaikan sebagai Hak Pra-Kewarisan dalam Hukum Islam. Prosiding Hukum Keluarga Islam. Diambil dari https://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/124

Terbitan

Bagian

Artikel Prosiding