Rekonstruksi Hifz al-Nasl sebagai Dasar Hukum Perlindungan Hak Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Keywords:
hifz al-naslAbstract
Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, penelitian ini menyelidiki konsep hifz al-nasl sebagai dasar normatif untuk melindungi hak lingkungan generasi berikutnya. Ini adalah masalah yang muncul karena formulasi awal maqāṣid al-syarī‘ah cenderung berkonsentrasi pada perlindungan keturunan dalam hal biologis dan moral, tetapi belum secara eksplisit mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperluas makna hifz al-nasl hingga mencakup pentingnya menjaga lingkungan untuk keberlangsungan generasi. Penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual digunakan. Ini dilakukan dengan menganalisis literatur fikih, teori maqāṣid al-syarī‘ah, serta regulasi lingkungan dan hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hifz al-nasl dapat diubah menjadi prinsip intergenerasional yang menuntut semua keluarga bertanggung jawab untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Rekonstruksi ini memperkuat basis etika dan yuridis untuk memasukkan masalah lingkungan ke dalam hukum keluarga Islam, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, pola konsumsi, dan kewajiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk membangun kerangka teori yang menghubungkan perlindungan keturunan dengan keadilan ekologis dalam hukum Islam modern Indonesia.
References
Asy, Muhammad, and Universitas Al-azhar Mesir. Deconstruction of Hifdzun Nasl in Maqasid Syari ’ Ah : Analysis of the Childfree Phenomenon from the Perspective of Islamic Family Law. n.d.
Islam, Agama, and Negeri Kediri. Maintaining the Social Environment: Urgency and Principles in Maqasid Al-Shariah. 35 (2024): 303–20.
Muflih, Betania Kartika, and Mohammad Aizat Jamaludin. Amorti : Jurnal Studi Islam Interdisipliner. no. 1 (2025): 1–8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prosiding Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.