Analisis Maqāshid Al-Syarī’ah terhadap Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah Akibat Kehamilan Pra-Nikah

Penulis

  • Faatih Salahuddin Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Khoirul Ahsan Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Kata Kunci:

dispensasi nikah, maqāshid al-syarī’ah, kehamilan pra-nikah

Abstrak

Peningkatan dispensasi nikah akibat kehamilan pra-nikah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan adanya ketegangan antara perlindungan anak dan penyelesaian dampak sosial kehamilan pra-nikah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah akibat kehamilan pra-nikah melalui perspektif Maqāshid Al-Syarī’ah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual terhadap lima putusan Pengadilan Agama periode 2022–2026 yang dianalisis melalui content analysis dan legal reasoning analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehamilan pra-nikah secara konsisten diposisikan sebagai keadaan sangat mendesak yang melegitimasi pengecualian terhadap batas usia pernikahan. Pertimbangan hakim didominasi oleh perlindungan agama (hifz al-din), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) melalui upaya menjamin status hukum anak, mencegah pelanggaran norma agama, serta memastikan kesiapan ekonomi calon suami. Sebaliknya, aspek kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesiapan psikologis yang berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan akal (hifz al-aql) memperoleh porsi yang lebih terbatas. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan orientasi Maqāshid Al-Syarī’ah dalam pertimbangan hakim, di mana perlindungan terhadap agama, keturunan, dan harta lebih dominan dibanding perlindungan terhadap jiwa dan akal anak. Analisis terhadap lima putusan juga menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum yang digunakan relatif seragam, pertimbangan hakim tetap dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan fakta yang berbeda dalam setiap perkara. Studi ini berkontribusi dengan mengoperasionalkan Maqāshid Al-Syarī’ah sebagai instrumen analisis terhadap pola pertimbangan hakim melalui pendekatan multi-putusan yang masih jarang digunakan dalam kajian dispensasi nikah, khususnya pada perkara kehamilan pra-nikah.

Referensi

Ahmad, Ahmad, Taufiq Syidiqi, Peni Alyanita, and Yogi Haris. “REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH UPAYA PREVENTIF PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6 (October 2025): 455–74. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2528.

Al-Suyuti, Jalal al-Din Abd al-Rahman. Al-Asybāh wa al-Naẓā'ir fī Qawā'id wa Furū' Fiqh al-Syāfi'iyyah. (Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. I, 1403 H/1983 M).

Aprilianti, Dita, and Marluwi Marluwi. “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN (Studi Putusan Pa Singkawang Nomor 34/Pdt.P/2020/Pa.Skw).” Khatulistiwa Law Review 5, no. 2 (October 2025): 84–97. https://doi.org/10.24260/klr.v5i2.5074.

Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. Al-Muwāfaqāt, (Arab Saudi: Dār Ibn 'Affān, cet. I, 1417 H/1997 M)

Azizah, Tika Nur, Putri Nurfara Gayanti, Egata Ihsanda Sultan, Prastiwi Dwi Rahmawati, Cantika Alyssa Savitri, Marceliazizah Aning Wendari, Vicky Irawan, and Nur Rofiq. “Dampak Psikologis Pernikahan Dini Terhadap Keluarga Harmonis.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 2, no. 3 (May 2024): 213–23. https://doi.org/10.61132/jbpai.v1i3.328.

Daulay, Sulastri, Faisar Ananda Arfa, and Ibnu Radwan Siddik Turnip. “Transformasi Hukum Keluarga Islam Melalui Putusan Pengadilan Agama.” Fatih: Journal of Contemporary Research 2, no. 1 (July 2025): 577–86. https://doi.org/10.61253/ff1g0290.

Djamilah, Djamilah, and Reni Kartikawati. “Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia.” Jurnal Studi Pemuda 3, no. 1 (June 2016): 1–16. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033.

Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya.” Sari Pediatri 11, no. 2 (November 2016): 136–41. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41.

Fitria, Rizal Arif, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. “Dispensasi Kawin Dan Pemenuhan Hak Anak: Studi Pengaruh Terhadap Hak-Hak Anak Dalam Konteks Hukum Dan Sosial.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (December 2023): 749–67. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.201.

Gusherva, Ramizah Kamelia, and Mahlil Adriaman. “Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah karena Kehamilan di Luar Nikah.” SAKATO LAW JOURNAL 4, no. 1 (January 2026): 189–97.

Hadi, Nur. “MAQASHID SYARI’AH HUKUM PERKAWINAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).” Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 16, no. 2 (December 2017): 203. https://doi.org/10.24014/af.v16i2.3831.

Hadiati, Mia dan Olivia Brilianci. "Analisis Alasan Mendesak dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Pada Putusan Pengadilan Cilegon Nomor 32/Pdt.P/2019/Pa.Clg". UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, September 2023.

Hiola, Ibrahim, Fariska Manggara, Aiman Abdurrahman Mahrus, Ahmad Rajafi, and Frangky Suleman. “Tinjauan Yuridis Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Manado.” Indonesian Journal of Shariah and Justice 4, no. 1 (June 2024): 63–81. https://doi.org/10.46339/ijsj.v4i1.72.

Ilham. “Ḍawābiṭ Al-Maṣlaḥah Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘ah.” Jurnal Al-Nadhair 4 (June 2025): 1–29. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v4i01.118.

Ibn Taimiyyah, Majmū' al-Fatāwā. (Arab Saudi: Majma' al-Malik Fahd li Ṭibā'ah al-Muṣḥaf al-Syarīf, 1425 H/2004 M)

Ludfi, Ludfi. “Dispensasi Nikah Dan Paradoks Kawin Anak Di Madura: Studi Tentang Dampak Regulasi Terhadap Praktik Perkawinan Anak.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 7, no. 2 (December 2024): 738–68. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.270.

Malisi, Ali Sibra. “Analisis Batas Usia Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Penerapan Teori Maslahat Dan Maqāṣid Al-Syarī’ah Di Indonesia.” QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 9, no. 2 (December 2025): 457–80. https://doi.org/10.21093/qj.v9i2.12873.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Mardian, Andry, Inka Winarni Mufdhalifah, Raden Deden Gumilar, Afifah Afifah, and Desiani Desiani. “Perkawinan Anak: Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Mental.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 9 (September 2025): 2360–3670. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i9.32435.

Musailihi, Abu Salsabil Abd al-Fattah bin Muhammad. Al-Risālah al-Nādiyyah fī al-Qawā'id al-Fiqhiyyah. Edisi ke-3. Al-Sharqiyah, (Mesir: Maktabah al-'Ulūm wa al-Ḥikam, cet. III, 1439 H/2018 M)

Nurbaeti, Kurniati, and Musyfikah Ilyas. “Analisis Empiris Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tentang Dispensasi Perkawinan Anak Dalam Perspektif Pluralisme Hukum Dan Maqāṣid Al-Syarī’ah: Empirical Analysis of Religious Court Decisions on Marriage Dispensations for Minors from the Perspective of Legal Pluralism and Maqāṣid al-Syarī’ah.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 6, no. 3 (December 2025): 743–65. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i3.2674.

Patoni, Alfan, Imam Bukhori, and Abd Hannan. “Analisis Pemberian Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Krasaan Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 6 (June 2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1210.

Pengadilan Agama Kwandang, Putusan Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd (Pengadilan Agama Kwandang, 7 Juni 2024).

Pengadilan Agama Sukoharjo, Putusan Nomor 144/Pdt.P/2025/PA.Skh (Pengadilan Agama Sukoharjo, 12 Agustus 2025).

Pengadilan Agama Tahuna, Putusan Nomor 12/Pdt.P/2026/PA.Thn (Pengadilan Agama Tahuna, 22 April 2026).

Pengadilan Agama Tondano, Putusan Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.Tdo (Pengadilan Agama Tondano, 4 Juli 2023).

Pengadilan Agama Waingapu, Putusan Nomor 7/Pdt.P/2022/PA.WGP, (Pengadilan Agama Waingapu, 7 juni 2022).

Putra, Bintang Adi, Bimantoro Yusuf Habibie, Muhammad Akbar Ramadhan, M. Luthfi Arya Putra, and Nazwatul Khusna. “METODOLOGI PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM PERSPEKTIF KONSEP DAN TEKNIK ANALISIS DALAM KAJIAN YURIDIS.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner 10, no. 4 (April 2026). https://sejurnal.com/pub/index.php/jkim/article/view/915.

Rahayu, Dini Pepri, Rosmidah, and Pahlefi. “Penerapan Perma No 5 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Pemberian Dispensasi Perkawinan: Studi Putusan Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto Pengadilan Agama Muara Tebo.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (May 2026): 1679–91. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5501.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta, 1974.

Rosalina, Maria, Yuliani Nasution, Amanda Devina, Ahmad Ryandi Nasution, dan Azra'i Abdus Salam. "Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (Mei 2026): 4067–75.

Sabila, Alvian Fuad. “Pengabulan Dispensasi Kawin calon mempelai wanita usia dini perspektif Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 dan Saddu Dharī’ah: Studi penetapan No. 213/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr.” Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025. http://etheses.uin-malang.ac.id/81642/.

Sapitri, Siska Wilia, Aris Munandar, and Lalu Hadi Adha. “Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Private Law 3, no. 2 (June 2023): 404–12. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600.

Tanjung, Afriansyah. “Peran dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin: Studi Socio-Legal atas Praktik Hukum dan Budaya Lokal.” Prosiding Hukum Keluarga Islam, August 7, 2025, 191–207.

Ubaidillah, Jefri. “Tinjauan Normatif Terhadap Praktik Dispensasi Kawin Anak Pasca Peningkatan Angka Pengajuan Di Pengadilan Agama.” Policy and Law Journal 2, no. 2 (December 2025): 66–78.

Ulya, Nailil. “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap permohonan dispensasi perkawinan dalam perbedaan penghasilan calon suami.” Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024. http://etheses.uin-malang.ac.id/64839/.

Yunginger, Dorkas Eremst, Titin Samsudin, and Dedi Sumanto. “DISPARITAS DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO (Studi Analisis Penetapan Nomor 499/Pdt.P/2022/PA. Lbt Dan Penetapan Nomor 683/Pdt.P/2022/PA. Lbt.” AS-SYAMS 5, no. 2 (August 2024): 58–75.

Diterbitkan

2026-06-17

Cara Mengutip

Faatih Salahuddin, & Khoirul Ahsan. (2026). Analisis Maqāshid Al-Syarī’ah terhadap Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah Akibat Kehamilan Pra-Nikah . Prosiding Hukum Keluarga Islam. Diambil dari https://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/129

Terbitan

Bagian

Artikel Prosiding

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama