Perlindungan Hukum terhadap Istri Siri dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Kata Kunci:
perlindungan hukumAbstrak
okus penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana perlindungan hukum terhadap istri siri dalam pembagian harta bersama bagi pasangan yang melakukan perkawinan siri berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai sumber hukum dan literatur yang berkaitan dengan perkawinan siri serta harta bersama. Perkawinan siri merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang menarik untuk dikaji karena menimbulkan berbagai akibat hukum, khususnya berkaitan dengan kedudukan istri dalam memperoleh hak-haknya setelah perceraian. Bagi umat Islam di Indonesia, pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peranan penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri. Salah satu persoalan yang muncul akibat tidak tercatatnya perkawinan adalah mengenai pembagian harta yang diperoleh selama kehidupan rumah tangga. Penelitian ini membahas kedudukan dan penyelesaian harta bersama bagi pasangan yang melakukan perkawinan tanpa pencatatan resmi setelah terjadinya perceraian. Dalam perspektif hukum positif, konsep harta bersama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam karena mengakui adanya kontribusi suami dan istri dalam membangun kehidupan rumah tangga. Berdasarkan hukum Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an, praktik masyarakat, serta perkembangan hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi objek pembagian setelah perceraian. Namun, dalam perkawinan siri, permasalahan utama terletak pada pengakuan dan pembuktian hubungan perkawinan tersebut di hadapan hukum negara. Upaya perlindungan hukum dapat dilakukan melalui permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, perkawinan memperoleh pengakuan hukum negara sehingga harta yang diperoleh selama masa perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Referensi
Amanda Lauza Putri. “Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Ditinjau Dari Hukum Perdata Barat.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 5 (2024): 1385–94. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2271.
Amin Suma, Muhammad. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Canthika, Try, Jasmani, and Firdaus. “JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone 84 | P a g E” 4 (2024): 84–98.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.
Haryanto, Hendrie, and Fitri Ana Sitompul. “Tantangan Penemuan Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Pada Perkawinan Siri” 5, no. 1 (2026): 65–78.
Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 1991.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan, 1974.
———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (1999).
Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (2016).
Jabir Al-Jaza’iri, Abu Bakar. Minhajul Muslim, Konsep Hidup Ideal Dalam Islam. Jakarta: Darul Haq, 2006.
Nawawi, Yahya Ibn Sharaf Al. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 9. Dar Al Fikr, n.d.
Phoenix, Tim Pustaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet 6. Jakarta: Pustaka Phoenix, 2012.
Qudamah, Ibn. Al Mughni Juz 4. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, n.d.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Rahmat, Muhammad, and Abdullah. “Asas Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2023): 73. https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i2.2063.
Rudy Catur Rohman, and Muhammad Maddarik. “Akibat Hukum Dan Dampak Psikologis Perkawinan Siri Bagi Perempuan Dan Anak-Anaknya.” MAQASHID Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2020): 88–104. https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.510.
Semarang, Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 2440/Pdt.G/2019/PA.Smg. Semarang, 2019.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1997.
Supangkat, Budiawati. Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Ekonomi. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Suratman, and Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.
Wahbah, Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Jilid 7. Damaskus: Dar Al-Fikr, 1985.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Publisher: PT Toko Gunung Agung, 1995.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Prosiding Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.