
Tentang Jurnal Ini
Prosiding Hukum Keluarga Islam merupakan media publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember. Prosiding ini menghimpun hasil penelitian dan telaah akademis seputar berbagai aspek hukum keluarga dalam perspektif Islam hasil luaran seminar nasional dan/atau internasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember, meliputi 8 (delapan) ranah pokok; perkawinan, waris, wasiat, wakaf, infak, sedekah, hibah, dan zakat. Setiap tulisan disusun oleh para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam yang menghadirkan kajian teoritis, regulasi kontemporer, serta penerapan di masyarakat. Prosiding Hukum Keluarga Islam ditujukan untuk memperkaya literatur hukum Islam dan menjadi acuan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi dalam memahami dinamika dan tantangan regulasi keluarga Islam di Indonesia.
Terbitan Terkini

Alhamdulillah, atas rahmat Allah subhanallahu wata'ala kemudian dukungan dari segenap pihak, setelah melalui proses review, revisi, copyedit dan produksi, Prosiding Hukum Keluarga Islam Edisi "Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam 2025" telah hadir di tengah kita.
Edisi kali ini terdiri dari 26 artikel buah pemikiran 54 penulis yang berasal dari 19 afiliasi/kampus dan Instansi di Indonesia meliputi Institut Agama Islam Darussalam Martapura, Institut Agama Islam Negeri Bone, Institut Agama Islam Negeri Curup, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Subulussalam OKU Timur, Univeristas Darussalam Gontor, Universitas Al-Falah As-Sunniyah Jember, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Cenderawasih Papua, Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mitra Bangsa, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Siber Muhammadiyah, Universitas Sultan Ageng Tirtayas dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulu Rawas.
Segenap panitia penyelenggara membuka pintu selebar-lebarnya untuk saran, kritik, masukan, demi perbaikan publikasi di masa mendatang. Semoga karya yang dihasilkan dapat turut berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.